JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku belum mengetahui keberadaan surat dari 19 Kasatgas Penyelidikan terkait permintaan penjelasan soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Bahkan, Alex mengaku bahwa ia hampir tidak pernah membaca email.
Namun, menurut Alex, langkah Kasatgas Penyelidikan meminta penjelasan dari Sekjen KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro lumrah dilakukan.
“Kalau minta penjelasan ke Sekjen terkait dengan pengembalian itu kan lumrah, kan begitu hal yang bisa tanya, kenapa dikembalikan,” ujar Alex saat ditemui awak media di gedung KPK, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: KPK Bantah Kapolri, Penarikan Karyoto dan Endar Priantoro Bersamaan Tidak Melemahkan
Alex juga mengatakan bahwa pimpinan KPK sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai pengembalian Endar Priantoro ke penyidik KPK yang berasal dari Polri.
“Saya pikir kemarin sudah kita jelaskan di dalam audiensi antara penyidik-penyidik dari kepolisian dan pimpinan sudah kita lakukan, kita jelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, berembus kabar bahwa 19 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK melayangkan surat ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H. Harefa agar menjelaskan pemberhentian Endar Priantoro.
Adapun Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa tugasnya di KPK.
Dua sumber Kompas.com di KPK membenarkan keberadaan surat yang dikirim oleh 19 Kasatgas Penyelidikan tersebut. Surat tersebut telah dikirimkan melalui email pada Kamis (6/4/2023).
“Sudah sesuai tanggal itu,” kata salah satu sumber Kompas.com, Jumat (8/4/2023).
Baca juga: KPK Tegaskan Bukan Subordinasi Polri: Berhak Tentukan Pegawai
Menurutnya, masing-masing Kasatgas mewakili tiga hingga lima orang anggotanya.
Sementara, satu sumber lainnya juga membenarkan keberadaan surat tersebut. Menurutnya, semua Kasatgas Penyelidikan turun guna meminta penjelasan dari Sekjen.
Dalam surat tersebut, 19 Kasatgas Penyelidikan tersebut meminta agar Sekjen KPK menjelaskan Surat Keputusan Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tertanggal 31 Maret 2023 terkait pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
Menurut mereka, penjelasan tersebut perlu dilakukan karena informasi pemberhentian Endar mendadak itu berdampak pada suasana kerja.
“Informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada DIrektorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan,” sebagaimana dikutip dari surat tersebut.
Baca juga: KPK Bantah Baru OTT Setelah Endar Priantoro Dicopot: Sprinlidik Ada sejak Jamannya Endar