Ketentuan itu menyatakan, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kemudian, Ali juga mengklaim pencopotan Endar merujuk pada Pasal 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 jo Perkap 12 Tahun 2018.
Baca juga: Ketua Dewas: Brigjen Endar Belum Pernah Langgar Etik Selama Tugas di KPK
Pasal itu menyatakan bahwa penugasan anggota Polri di organisasi lain berakhir mengacu pada masa jabatan/penugasan yang sudah selesai, pertimbangan pimpinan Polri, hingga pengembalian oleh organisasi pengguna.
Selain itu adalah pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana, serta sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama 3 bulan.
KPK juga mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian.
Pasal 3 ayat 2 Perkom tersebut menyatakan bahwa dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: KPK Klaim Pemberhentian Endar Priantoro Mengacu ke Peraturan BKN hingga Perkap
“KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022, Permenpan RB Nomor 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, Perkap Nomor 4 Tahun 2017 jo 12 tahun 2018,” ujar Ali.
Sementara itu, Juru Bicara IM57+ Institute, Hotman Tambunan menyebut, Peraturan BKN tidak bisa menjadi pedoman pemberhentian Endar.
Aturan itu diketahui ditujukan kepada ASN dan atau PNS. Sementara, Endar bukanlah keduanya.
“Kalau yang peraturan BKN ini enggak berlaku ini buat Endar, dia bukan ASN (aparatur sipil negara), dia bukan PNS (pegawai negeri sipil), enggak ada NIP-nya dia,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Alasan Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Dianggap Kurang Kuat
Hotman mengatakan, sebagai polisi, Endar tidak diatur dengan Undang-Undang ASN. Sementara, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 diperuntukkan bagi PNS yang dipekerjakan di instansi lain.
“Ini polisi, bukan PNS. Makin KPK ngeles, makin kelihatan ketidakbenarannya,” protes Hotman.
Hotman juga melihat, pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tidak didahului koordinasi.
Padahal, pemulangan anggota Polri yang ditugaskan di luar seharusnya didahului komunikasi dengan pimpinan.
Hal itu merujuk pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017.
Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Dinilai Sarat Konflik Kepentingan
“Pengembalian dilakukan oleh KPK setelah melakukan koordinasi dengan Polri. Ini enggak ada koordinasi langsung main kembalikan dan mecat. Itu kan suka-suka,” ujar Hotman.
Hotman menilai, fenomena pemulangan Endar ini menunjukkan bahwa komunikasi dan koordinasi KPK buruk.
Selain itu, pencopotan Endar menunjukkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri seakan-akan bisa mengatur semua hal.
“Langsung main kembalikan dan pecat, itu kan suka-suka,” ujar Hotman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.