JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, Brigjen Endar Priantoro sejauh ini belum pernah tersandung pelanggaran etik.
Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang menjabat selama sekitar tiga tahun dan diberhentikan dengan hormat oleh Ketua KPK Firli Bahuri dkk.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas di KPK untuk Endar.
“Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu,” kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: KPK Klaim Pemberhentian Endar Priantoro Mengacu ke Peraturan BKN hingga Perkap
Terkait laporan yang diajukan Endar ke Dewas KPK mengenai pencopotannya, hal tersebut masih akan dipelajari.
Tumpak mengatakan, saat ini Dewas KPK sedang sibuk dan menggelar sidang etik dan pada Jumat (7/4/2023) merupakan hari libur.
Di sisi lain, jumlah sumber daya manusia (SDM) Dewas KPK terbatas.
“Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya bagaimana,” ujar dia.
Sebelumnya, Endar menduga terdapat pelanggaran etik dalam pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan, yakni tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK.
Baca juga: Kisruh Pencopotan Brigjen Endar, Pimpinan KPK Langgar Aturan?
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan tidak hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Pada November lalu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK, termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Baca juga: Alasan Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Dianggap Kurang Kuat
Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara itu, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.