JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai seharusnya malu karena membuat kegaduhan akibat pencopotan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, di tengah kinerja yang dianggap kalah dari lembaga penegak hukum lain.
Selain itu, pencopotan Endar dinilai menguatkan dugaan soal konflik kepentingan pimpinan dalam penanganan perkara.
Sebab Endar disebut-sebut menolak permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera menaikkan dugaan korupsi Formula E dari penyelidikan menjadi penyidikan karena tidak cukup bukti.
"Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja di bawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus," kata Ketua IM 57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Menurut Praswad, jika pencopotan Endar terkait dengan penolakan penyidikan dugaan korupsi Formula E maka hal itu berarti terjadi upaya politisasi dalam penanganan perkara.
Baca juga: Endar Priantoro Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: Publik Kini Paham Firli Bahuri Arogan
Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menduga kaitan antara sikap Endar yang menolak menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E menjadi penyidikan tidak bisa dikesampingkan dalam pencopotan itu.
“Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir tidak bisa dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut,” lanjut Praswad.
Sampai saat ini Endar masih menunggu hasil penyelidikan Dewan Pengawas KPK atas pemberhentiannya oleh Firli untuk dikembalikan ke Polri.
Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menyerahkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK.
Baca juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Terkait Formula E
Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menduga kaitan antara sikap Endar yang menolak menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E menjadi penyidikan tidak bisa dikesampingkan dalam pencopotan itu.
Sebab yang menolak desakan Firli itu bukan hanya Endar, tetapi juga sejumlah pejabat lain di KPK yaitu eks Deputi Penindakan KPK Karyoto, eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan eks Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Saat ini Karyoto kembali ditarik Polri dan mendapat kenaikan pangkat yakni Irjen. Dia juga dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
Fitroh yang merupakan seorang jaksa justru mengundurkan diri dari KPK dan kembali ke kejaksaan setelah disebut-sebut menolak desakan Firli untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Formula E.
Sedangkan Asep yang berpangkat Brigjen kini menduduki posisi Plt Deputi Penindakan yang ditinggalkan Karyoto.
Baca juga: KPK Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli oleh Brigjen Endar ke Dewas
Firli diduga hendak memaksakan supaya dugaan korupsi Formula E naik ke penyidikan setelah 9 kali melakukan gelar perkara. Bahkan menurut informasi, Firli sempat mendesak supaya penyidikan berjalan tanpa menunggu penetapan tersangka.