JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut, pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan membuat publik paham bahwa Ketua KPK Firli Bahuri arogan.
Menurut Novel, Firli tidak peduli terhadap kaidah hukum atau suka melanggar hukum.
Hanya saja, kata Novel, saat ini arogansi Firli dilakukan terhadap Kapolri dengan korban Endar Priantoro.
“Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan,” kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Terkait Formula E
Menurut Novel, persoalan pencopotan Brigjen Endar ini tidak berkaitan dengan masa tugas.
Novel menyampaikan, masa tugas pegawai negeri sipil yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, kemudian bisa diperpanjang 4 tahun, dan 2 tahun.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2,” ujar Novel.
Namun, karena saat ini pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN), surat tugas PNYD diperbarui setiap tahunnya.
Novel berpendapat, soal pernyataan KPK bahwa masa tugas Endar telah habis tidaklah benar. Ia bahkan menilai pernyataan itu sebagai kebohongan publik.
“Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret,” kata Novel.
“Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” kata dia.
Baca juga: KPK Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli oleh Brigjen Endar ke Dewas
Kompas.com telah menghubungi Firli untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Novel Baswedan. Namun, hingga berita ini ditulis, Firli belum merespons.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.