Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Dianggap Kurang Kuat

Kompas.com - 05/04/2023, 16:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara hormat Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan dinilai masih kurang kuat dan harus didalami oleh Dewan Pengawas.

"Saya melihat alasan KPK tidak cukup kuat untuk memberhentikan Brigjen Endar dan mengembalikannya ke Polri. Alasan pemberhentian inilah yang perlu diungkap oleh Dewan Pengawas KPK. Apakah benar alasannya perbedaan pandangan dalam penanganan Formula E?,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, seperti dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (4/4/2023).

Menurut Zaenur, KPK tak bisa secara sepihak memberhentikan Endar jika tidak melakukan pelanggaran disiplin atau etik dengan hanya jika masa penugasannya selesai tanpa pertimbangan kuat.

Sebelum dikembalikan ke Polri, Endar disebut-sebut menolak permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera menaikkan penyelidikan dugaan korupsi Formula E menjadi penyidikan karena tidak cukup bukti.

Baca juga: Endar Priantoro Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: Publik Kini Paham Firli Bahuri Arogan

Menurut Zaenur, Dewan Pengawas KPK harus mendalami apakah terdapat intervensi dari pimpinan dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E, serta apakah pemberhentian Endar sesuai aturan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak yang menolak desakan Firli itu bukan hanya Endar, tetapi juga sejumlah pejabat lain di KPK yaitu eks Deputi Penindakan KPK Karyoto, eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan eks Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Saat ini Karyoto dikembalikan ke Polri dan mendapat kenaikan pangkat yakni Irjen karena dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya. Dia menggantikan Irjen Fadil Imran yang dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Fitroh yang merupakan seorang jaksa justru mengundurkan diri dari KPK dan kembali ke kejaksaan setelah disebut-sebut turut menolak desakan Firli untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Formula E.

Baca juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Terkait Formula E

Sedangkan Asep yang berpangkat Brigjen kini menduduki posisi Plt Deputi Penindakan yang ditinggalkan Karyoto.

Firli diduga hendak memaksakan supaya dugaan korupsi Formula E naik ke penyidikan setelah 9 kali melakukan gelar perkara. Bahkan menurut informasi, Firli sempat mendesak supaya penyidikan berjalan tanpa menunggu penetapan tersangka.

Endar mulai bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.

Seharusnya menurut peraturan, masa penugasan bagi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, dan bisa diperpanjang paling lama 6 tahun.

Baca juga: KPK Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli oleh Brigjen Endar ke Dewas

Menurut Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005, KPK bisa memberhentikan dan mengakhiri masa tugas seorang PNYD karena 4 alasan, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, atau tuntutan organisasi.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pimpinan memang tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar kepada Polri.

Menurut Ali, perpanjangan penugasan seorang personel kepolisian di KPK memiliki mekanisme tersendiri yakni diawali dengan adanya usulan perpanjangan dari komisi.

Halaman:


Terkini Lainnya

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com