Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Kompas.com - 25/03/2023, 09:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan rencana pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, jalur kereta api nantinya akan dibangun sejajar dengan jalan tol dari Balikpapan ke IKN.

"Mengingat bahwa nanti populasi di IKN itu cukup lumayan ya bisa sampai 2 juta (jiwa). Sehingga dari bandara, dari Balikpapan menuju IKN itu bukan redudansi (pengulangan transportasi). Tapi melengkapi yang sudah ada yakni jalan tol," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

"Kita membuat juga jalan kereta api. Untuk menghindari penumpukan prasarana, maka kereta itu tidak langsung dari airport ke IKN tapi masuk dalam (kota) Balikpapan, setelah itu baru keluar, baru sejajar tol," lanjutnya.

Budi menjelaskan, rencananya kereta api Balikpapan ke IKN akan menggunakan roda karet.

Kereta api juga direncanakan bisa beroperasi dengan kapasitas 50 orang.

Dengan begitu waktu antar kedatangan dan keberangkatan (headway) kereta api menjadi lebih singkat.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, pembangunan jalur kereta api Balikpapan-IKN tidak harus selesai pada 2024.

Namun, Kemenhub sudah menyerahkan trase (pola jalan) kepada Kementerian PUPR.

Baca juga: Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

"Agar ada jalan bersejajar dengan jalan tol sehingga kami tak belah belantara lagi. Nah kita tinggal membebaskan (lahan) 10 sampai 15 kilometer yang masuk Balikpapan," ungkap Budi.

Dia menambahkan, jalur kereta api Balikpapan-IKN akan dibangun sepanjang 40 kilometer.

Jika nantinya waktu tempuh kereta sekitar 80 kilometer/jam, maka waktu tempuh dari Balikpapan ke IKN hanya perlu kurang dari satu jam saja.

Adapun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 telah diatur mengenai transportasi di IKN.

Pada Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut dijelaskan bahwa salah satu kebijakan penataan ruang di IKN ialah pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.

Baca juga: Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Lalu pasal 20 menjelaskan soal beberapa bentuk pengembangan transportasi di IKN. Saalah satunya mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti ibu kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans-Kalimantan dan bandar udara internasional.

Kemudian, di dalam Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN ialah sistem jaringan kereta api. Berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun.

Khusus jaringan jalur kereta api, terbagi menjadi dua jenis, yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com