JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menampik anggapan yang menyebutkan proses komunikasi dengan PDI-P soal upaya mempertemukan presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri jalan di tempat.
Ia mengklaim, komunikasi dengan partai banteng berjalan dengan baik dan menunggu momentum yang pas untuk keduanya bertemu.
“Soal pertemuan, soal waktu, soal momentum saya kira tunggu lah, karena kedua pemimpin itu mengerti kapan harus bertemu,” ujar Muzani di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Ia menekankan, Prabowo dan Megawati adalah sahabat lama. Jadi, tak ada hambatan psikologis untuk keduanya bertemu.
Baca juga: Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan
“Mereka (PDI-P) mengatakan (Megawati) tidak punya masalah dengan Prabowo, bahkan baik-baik saja hubungannya,” ucap dia.
“Demikian juga kami (Gerindra), Pak Prabowo sudah mengatakan hal yang sama, tidak ada masalah. Jangankan dengan Bu Mega, dengan semuanya pun tak ada masalah,” sambung Muzani.
Terakhir, ia juga menampik dugaan bahwa Presiden Joko Widodo yang menjadi penghalang pertemuan Prabowo dan Megawati.
Muzani menyatakan, Jokowi justru menjadi pihak yang mendukung Prabowo menemui Megawati.
“Enggak (menghalangi), Pak Jokowi justru yang mendorong dan mengingatkan,” imbuh dia.
Baca juga: Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P
Diketahui sejumlah elite PDI-P telah menyatakan Megawati tak punya resistensi pada Prabowo.
Namun, Megawati nampaknya tak bisa menemui Jokowi.
Hubungan antara Megawati dengan Jokowi menjadi buruk imbas Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Di mana partai banteng merasa Jokowi memberikan dukungannya untuk Prabowo dan memaksakan putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Baca juga: Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas
Pencalonan Gibran banyak menuai kritik karena langkah politiknya terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Dalam proses uji materi itu, paman ipar Gibran, Anwar Usman yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK ikut serta dalam pengambilan keputusan.
Belakangan, Anwar Usman dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas keikutsertaannya itu. Sanksinya, ia dipecat sebagai Ketua MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.