Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Kumpulkan Mahfud, Sri Mulyani, dan PPATK untuk Buka-bukaan Soal Transaksi Rp 349 T Pekan Depan

Kompas.com - 21/03/2023, 18:55 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada 29 Maret 2023.

Ketiganya merupakan bagian dari Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka bertiga akan diminta untuk buka-bukaan terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

"Komisi III mengundang pada 29 Maret, nanti akan mengundang ketiganya yaitu Pak Ivan, Ibu Menteri Keuangan, dan Pak Menko (Mahfud MD) yang ketiganya adalah anggota Komite Nasional TPPU," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Sahroni mengatakan, laporan analisis PPATK perihal transaksi mencurigakan itu sebenarnya tidak boleh diungkap ke publik. Apalagi, laporan PPATK tersebut bersifat sensitif.

Akan tetapi, Sahroni merasa, rapat pada 29 Maret nanti akan digelar secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

"Ya kalau memang terbuka apa adanya ya silakan dibuka, toh ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik," ucapnya.

Sahroni mengungkapkan, para anggota Komisi III DPR mempertanyakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang membuka laporan analisis tersebut ke publik.

Mereka mempertanyakan dasar pasal yang membuat Ivan melaporkan temuan transaksi mencurigakan itu kepada Mahfud.

"Tadi Pak Ivan belum bisa menjawab secara detail. Makanya tanggal 29 nanti kami pertanyakan," kata Sahroni.

Baca juga: Rapat Komisi III-Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 T Dipindah ke Hari Jumat Pekan Ini

"Nanti tanggal 29 Maret, setelah semua final nanti ada usul untuk buat pansus, pansus dibuat agar lebih spesifik sebenarnya. Kita enggak mau ada kegaduhan dibuat apakah ada unsur udang di balik bakwan?" sambungnya.

Kemudian, Sahroni khawatir, laporan transaksi mencurigakan yang belum jelas kebenarannya ini jangan-jangan hanya ingin menjatuhkan seseorang. Pasalnya, kata dia, ada banyak informasi yang ujungnya hanya fitnah.

Dia menegaskan informasi yang PPATK dan Mahfud sebar ini harus berujung diselesaikan secara tuntas.

Rapat Komisi III DPR bersama Mahfud pada Jumat (24/3/2023) pun dibatalkan dan menggantinya dengan rapat pada 29 Maret.

"Batal. Karena hari fraksi. Dan diundur tanggal 29 Maret. Dan kita mengundang anggota Komite Nasional TPPU yaitu Bu Menkeu," imbuh Sahroni.

Sebagai informasi, Mahfud dan PPATK seharusnya rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (20/3/2023).

Baca juga: Perkembangan RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III: Tunggu Kesiapan Pemerintah

Namun, jadwal tersebut batal. PPATK dan Mahfud pun akhirnya dijadwalkan untuk menjalani rapat di DPR secara terpisah, PPATK hari ini, sementara Mahfud pada Jumat 24 Maret. 

Kini, Komisi III DPR membatalkan rapat bersama Mahfud tersebut. Dia kemudian diminta datang pada 29 Maret, bersama Sri Mulyani, dan Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com