JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengungkapkan bahwa pihaknya konsisten agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas.
Hal ini mengingat RUU tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum untuk merespons kasus-kasus korupsi.
Terkini, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan oleh puluhan pegawai pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami di DPR menunggu kesiapan Pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukkan Wakil Pemerintah diterima DPR," kata Didik kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pemerintah Matangkan Substansinya
Didik mengatakan, DPR baru akan membahas RUU Perampasan Aset ketika sudah menerima Surat Presiden (Surpres).
Berdasarkan info yang diterimanya, RUU itu kini tengah melalui tahap harmonisasi di pemerintah.
"Sepengetahuan saya, Naskah Akademik dan draf RUU-nya sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah. Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melalui Supresnya ke DPR," ujarnya.
Ia mengungkapkan, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.
Baca juga: KPK Pertanyakan Nasib Delik Kekayaan Tak Wajar di RUU Perampasan Aset
Kemudian, Didik mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah.
"Untuk itu penyiapan naskah akademik dan draf RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Didik.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Prolegnas.
Selain itu, draft RUU tersebut juga sudah diharmonisasi oleh Menkumham.
"Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kami kirimkan ke DPR," ujar Yasonna di Gedung Juang KPK, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR: Pemerintah Sebetulnya Belum Solid
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta agar RUU tentang Perampasan Aset segera disahkan.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.