Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III: Tunggu Kesiapan Pemerintah

Kompas.com - 09/03/2023, 16:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengungkapkan bahwa pihaknya konsisten agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas.

Hal ini mengingat RUU tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum untuk merespons kasus-kasus korupsi.

Terkini, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan oleh puluhan pegawai pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami di DPR menunggu kesiapan Pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukkan Wakil Pemerintah diterima DPR," kata Didik kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pemerintah Matangkan Substansinya

Didik mengatakan, DPR baru akan membahas RUU Perampasan Aset ketika sudah menerima Surat Presiden (Surpres).

Berdasarkan info yang diterimanya, RUU itu kini tengah melalui tahap harmonisasi di pemerintah.

"Sepengetahuan saya, Naskah Akademik dan draf RUU-nya sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah. Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melalui Supresnya ke DPR," ujarnya.

Ia mengungkapkan, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Baca juga: KPK Pertanyakan Nasib Delik Kekayaan Tak Wajar di RUU Perampasan Aset

Kemudian, Didik mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah.

"Untuk itu penyiapan naskah akademik dan draf RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Didik.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sudah masuk ke dalam Prolegnas.

Selain itu, draft RUU tersebut juga sudah diharmonisasi oleh Menkumham.

"Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kami kirimkan ke DPR," ujar Yasonna di Gedung Juang KPK, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR: Pemerintah Sebetulnya Belum Solid

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta agar RUU tentang Perampasan Aset segera disahkan.

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com