JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus) terkait temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa dalam rapat kerja bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Awalnya, Desmond menyampaikan bahwa publik memandang temuan transaksi janggal ratusan triliun di Kemenkeu merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, apabila benar terjadi dugaan TPPU dalam temuan tersebut, maka Komisi II DPR RI perlu membentuk pansus.
"Di rapat ini, saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada pansus DPR untuk keseriusan ini," kata Desmond dalam rapat kerja.
Baca juga: Bakal Jelaskan Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud: Jumat Saya Datang ke DPR
Oleh karena itu, Desmond tak ingin rencana pembentukan pansus ini seperti "gosokan" yang maju mundur tanpa ada kepastian.
"Maka rapat hari ini poin penting untuk ketegasan Kepala PPATK agar pansus ke depan tidak kayak gosokan maju mundur, maju mundur," tegas dia.
Sementara itu, Ivan menegaskan bahwa temuan transaksi janggal di Kemenkeu merupakan TPPU.
Ia juga menyatakan tidak pernah sama sekali menyampaikan bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu tak ada dugaan TPPU.
"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kali pun menyatakan tidak ada pencucian uang," tegas Ivan.
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun.
Ivan mengatakan, temuan ini bukan berarti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
"Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pindak asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," kata dia lagi.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di Kemenkeu mencapai Rp 349 triliun, bukan Rp 300 triliun.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai mengadakan rapat bersama Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp 349 triliun,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin sore.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.