Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Akan Bentuk Pansus Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Kompas.com - 21/03/2023, 16:28 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus) terkait temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa dalam rapat kerja bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Awalnya, Desmond menyampaikan bahwa publik memandang temuan transaksi janggal ratusan triliun di Kemenkeu merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, apabila benar terjadi dugaan TPPU dalam temuan tersebut, maka Komisi II DPR RI perlu membentuk pansus.

"Di rapat ini, saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada pansus DPR untuk keseriusan ini," kata Desmond dalam rapat kerja.

Baca juga: Bakal Jelaskan Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud: Jumat Saya Datang ke DPR

Oleh karena itu, Desmond tak ingin rencana pembentukan pansus ini seperti "gosokan" yang maju mundur tanpa ada kepastian.

"Maka rapat hari ini poin penting untuk ketegasan Kepala PPATK agar pansus ke depan tidak kayak gosokan maju mundur, maju mundur," tegas dia.

Sementara itu, Ivan menegaskan bahwa temuan transaksi janggal di Kemenkeu merupakan TPPU.

Baca juga: Riuh Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud-Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan TPPU

Ia juga menyatakan tidak pernah sama sekali menyampaikan bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu tak ada dugaan TPPU.

"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kali pun menyatakan tidak ada pencucian uang," tegas Ivan.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun.

Ivan mengatakan, temuan ini bukan berarti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

"Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pindak asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," kata dia lagi.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di Kemenkeu mencapai Rp 349 triliun, bukan Rp 300 triliun.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai mengadakan rapat bersama Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp 349 triliun,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com