Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 46,54 Persen Pejabat Kemendagri Lapor LHKPN, Tito Perintahkan Sekjen dan Irjen Turun Tangan

Kompas.com - 09/03/2023, 18:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tomsi Tohir Balaw untuk memeriksa kepatuhan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tito menambahkan, LHKPN ini hanya diwajibkan bagi pejabat tertentu.

Pernyataan ini Tito sampaikan saat dimintai tanggapan terkait baru 46,54 persen pejabat di lingkungan Kemendagri yang melaporkan LHKPN periodik 2022.

“Itu sudah saya perintahkan Pak Sekjen dan Pak Irjen. Pak Irjen saya minta untuk mengecek satu persatu,” kata Tito saat ditemui awak media di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: 53,46 Persen Pejabat Kemendagri Belum Lapor LHKPN

TIto mengatakan, Kemendagri telah menetapkan LHKPN sebagai syarat promosi jabatan maupun sekolah.

Pegawai di Kemendagri tidak akan mendapatkan promosi maupun sekolah, jika tak patuh melaporkan LHKPN.

“Jadi kalau misalnya enggak punya LHKPN, enggak masuk LHKPN, ya enggak bisa ikut sekolah dan enggak bisa ikut promosi,” ujar Tito.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per Kamis (9/3/2023), baru 46,54 persen atau 121 pejabat di Kemendagri yang melaporkan LHKPN.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ungkap Pemerintah Aceh Masih Bergantung dengan Transfer Pusat

 

Adapun jumlah wajib lapor pada Kemendagri adalah 260 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 orang belum melapor LHKPN, dua laporan belum lengkap, dalam antrian sebanyak 34 laporan, dan laporan lengkap sebanyak 86 orang.

Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Marytati Kuding mengatakan, data yang dipaparkan di situs resmi LHKPN bersifat real time yang diperbaharui setiap 12 jam sekali.

“Sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring waktu dengan dipenuhinya kewajiban lapor hingga tenggat waktu akhir bulan ini,” kata Ipi.

LHKPN sejumlah pejabat menjadi sorotan setelah anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan.

Baca juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Tak Tunggu Viral

Publik kemudian menyoroti LHKPN Rafael Rp 56,1 miliar. Besaran harta itu dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Perhatian publik kemudian meluas dan menyoroti LHKPN sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Keuangan. Para pejabat yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial pun menjadi sasaran kritik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com