JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 53,46 persen pejabat di lingkungan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per Kamis (9/3/2023), baru 46,54 persen atau 121 pejabat di Kemendagri yang melaporkan LHKPN.
Adapun jumlah wajib lapor pada Kemendagri adalah 260 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 orang belum melapor LHKPN, dua laporan belum lengkap, dalam antrian sebanyak 34 laporan, dan laporan lengkap sebanyak 86 orang.
Baca juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Tak Tunggu Viral
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Marytati Kuding mengatakan, data yang dipaparkan di situs resmi LHKPN bersifat real time yang diperbaharui setiap 12 jam sekali.
“Sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring waktu dengan dipenuhinya kewajiban lapor hingga tenggat waktu akhir bulan ini,” kata Ipi.
Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan telah memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri untuk mengecek bawahannya untuk mencatatkan LHKPN.
“Itu sudah saya perintahkan Pak Sekjen dan Pak Irjen. Pak Irjen saya minta untuk mengecek satu persatu,” kata Tito saat ditemui awak media di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Rumah Megah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tak Tercatat di LHKPN? Ini Kata KPK
Tito mengatakan, pihak yang diwajibkan melaporkan LHKPN hanya pejabat tertentu.
Mantan Kapolri itu menyatakan, telah menjadikan kepatuhan lapor LHKPN sebagai syarat promosi dan sekolah di jajarannya.
“Jadi kalau misalnya enggak punya LHKPN, enggak masuk LHKPN, ya enggak bisa ikut sekolah dan enggak bisa ikut promosi,” tuturnya.
Sebelumnya, LHKPN sejumlah pejabat menjadi sorotan setelah anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan.
Baca juga: Kemenkeu Sebut Eko Darmanto Akui Tak Laporkan Seluruh Hartanya di LHKPN
Publik kemudian menyoroti LHKPN Rafael Rp 56,1 miliar. Besaran harta itu dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Perhatian publik kemudian meluas dan menyoroti LHKPN sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Keuangan. Para pejabat yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial pun menjadi sasaran kritik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.