Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Tak Tunggu Viral

Kompas.com - 09/03/2023, 09:06 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) tidak menunggu viral.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menjelaskan, pemeriksaan harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dilakukan oleh KPK secara berkala.

"Jadi kalau ada pertanyaan apakah mekanisme pemeriksaan di KPK atau klarifikasi LHKPN di KPK menunggu viral? Tentu kami jawab tidak," kata Ipi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/3/2023).

"Ada mekanisme yang secara berkala yang kami lakukan untuk periksa atau klarifikasi kepada penyelenggara negara yang dalam verifikasi administratif kemudian yang kami temukan ada yang tidak wajar," jelas dia.

Baca juga: Rumah Megah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tak Tercatat di LHKPN? Ini Kata KPK

Ipi pun menjelaskan ketidakwajaran harta seorang penyelenggara negara setidaknya dapat terlihat dari besaran nilai harta yang dilaporkan terhadap pekerjaan yang dijalaninya.

Menurutnya, apabila ada seorang penyelenggara negara yang memiliki harta bernilai tinggi tetapi jabatannya di suatu instansi tidak terlalu tinggi, maka akan dilakukan klarifikasi.

"Jadi, ada tahapan terhadap keseluruhan LHKPN yang masuk yang berjumlah 380.000 LHKPN setiap tahunnya itu kami lakukan proses verifikasi administratf, kami cek kesesuaian isian data hartanya," kata Ipi.

"Kami cek kelengkapan dokumennya termasuk surat kuasanya dan step berikutnya kami bisa periksa yang sifatnya subtantif yang kemudian dapat kami tindaklanjuti dengan tahapan klarifikasi," terangnya.

Baca juga: KPK Ungkap Pengakuan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Tingginya Utang di LHKPN

Terkini, KPK bakal memeriksa LHKPN Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono setelah kekayaannya jadi perbincangan publik lantaran foto rumah mewah di Kompleks Wisata Legenda Cibubur viral di media sosial.

Deputi Pencagahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan hasil analisa (LHA) yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Andhi Pramono pada Maret 2022.

Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain

“LHA sudah kirim laporan ke KPK Maret 2022 dan sudah kita tindaklanjuti. Jadi kita akan lakukan pemeriksaan LHKPN, kita klarifikasi kepada saudara APR (Andhi Pramono) mungkin Minggu depan akan kita undang,” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

 

Baca juga: KPK: Perlu Penyempurnaan Regulasi Pengaturan Sanksi bagi Pejabat Negara yang Tak Patuh LHKPN

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara pasti kapan jadwal Andhi Pramono diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, gaya hidup Adhi dan keluarganya menjadi sorotan warganet. Warganet juga menyoroti bahwa anak Andhi sering bepergian ke luar negeri dan memamerkannya di akun media sosial.

Anak Andhi juga disebut memamerkan baju seharga Rp 22 juta dan sebuah celana panjang seharga Rp 1 juta. Setelah gaya hidupnya disorot, akun medsos anak dan istri Adhi pun langsung terkunci. Adapun kekayaan Andhi Pramono pada laporan periodik tahun 2021 LHKPN tercatat mencapai Rp. 13.753.365.726.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com