Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal-usul Utang Rp 9 M Eks Pejabat Bea Cukai Yogya Eko Darmanto

Kompas.com - 09/03/2023, 09:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Adapun subtotal kekayaan Eko adalah Rp 15.739.604.391. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp 9.018.740.000, harta terakhirnya adalah Rp 6.720.864.391.

“Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia. Yang buat saya rada kenapa dia kita enggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat,” kata Pahala.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, Eko membantah pamer kendaraan mewah hingga pesawat Cessna di media sosial.

Eko mengeklaim, foto-foto mobil antik itu merupakan data pribadi yang diunggah secara privat di Instagram-nya. Namun, data itu dicuri oleh orang lain dan disebarluaskan.

“Data saya yang saya simpan secara privat dicuri kemudian di-framing dan beredarlah seperti yang rekan-rekan ketahui,” ujar Eko di KPK, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Bantah Punya Pesawat Cessna

Eko juga membantah memiliki pesawat Cessna. Pesawat kecil itu, kata dia, milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). Kepemilikan pesawat telah diklarifikasi.

“Itu merupakan milik FASI dan sudah terklarifikasi dan terkonfirmasi,” tuturnya.

Kendati demikian, Eko menyatakan meminta maaf jika tindakannya mengunggah konten mobil mewah di media sosial melukai hati masyarakat.

Ia juga meminta maaf jika tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinannya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai ataupun Kementerian Keuangan.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Minta Maaf jika Unggahannya di Medsos Lukai Hati Masyarakat

“Bilamana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat kemudian mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan atau Direktorat Bea dan Cukai, saya memohon maaf,” ujar Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com