Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terkait Impor Barang Kiriman, Kemenkeu dan Bea Cukai Terima Kritik dan Masukan dari Masyarakat

Kompas.com - 29/04/2024, 17:30 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam menanggapi persoalan prosedur importasi barang kiriman yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) secara terbuka siap menerima segala kritik dan masukan dari masyarakat.

“DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto melalui siaran persnya, Senin (29/4/2024).

Dirinya menyampaikan, DJBC juga telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani masalah tersebut.

“Permasalahan tersebut terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk,” kata Nirwala.

Baca juga: Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Berkaitan dengan prosedur importasi barang kiriman, Nirwala mengungkapkan, setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor.

“Aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan,” tuturnya.

Nirwala menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment, sehingga pemberitahuan impor barang menjadi tanggung jawab importir sepenuhnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, prosedur importasi barang kiriman jumlahnya juga masih lebih sedikit dibanding sektor lainnya. Pada Januari 2024, terdapat 449.519 consignment notes (CN), angka tersebut kemudian turun pada Februari menjadi 339.787 CN.

Baca juga: Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Lalu, pada Maret 2024, jumlah CN mengalami kenaikan menjadi 420.782 CN karena bertepatan dengan momen menjelang Idul Fitri. Sementara pada April, jumlah CN hanya sebanyak 232.554 CN.

Di samping itu, Nirwala juga meluruskan mengenai beberapa persoalan yang tengah ramai diperbincangkan.

“Kasus impor bantuan alat pembelajaran tunanetra milik Sekolah Luar Biasa (SLB) berawal pada 2022. Barang tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas 1.500 dolar Amerika Serikat (AS),” ujarnya.

Akan tetapi, sambungnya, pihak pengirim maupun penerima belum memberi informasi kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan hibah, sehingga proses perizinannya belum dapat diselesaikan.

Baca juga: Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Oleh karena itu, DJBC memberi pembebasan fiskal yang mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019 dan menginformasikan dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk mengeluarkan barang tersebut.

Sementara pada kasus barang kiriman berupa mainan robot, pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang. Hal tersebut membuat petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet.

Berkaitan dengan penetapan tersebut, pihak importir menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah dan diperoleh data referensi harga atas barang. Setelah diterima importir, terdapat kerusakan pada bagian kemasan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Nasional
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Nasional
KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Nasional
Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com