JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat Bea dan Cukai, Eko Darmanto meminta maaf apabila tindakannya mengunggah sejumlah foto mobil antik di media sosial melukai hati masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 8,5 jam, Selasa (7/3/2023).
Eko juga meminta maaf apabila perbuatannya mengunggah foto-foto kendaraan yang dipandang mewah itu menciderai kepercayaan publik kepada pimpinannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bilamana hal tersebut menciderai perasaan masyarakat kemudian menciderai kepercayaan publik kepada pimpinan saya, baik di Kementerian Keuangan atau Direktorat Bea dan Cukai, saya memohon maaf," kata Eko saat ditemui di KPK, Selasa.
Baca juga: KPK Sebut Ketentuan Imbalan bagi Pelapor Kasus Korupsi Masih Berlaku
Namun, Eko Darmanto membantah dirinya pamer kemewahan di media sosial, sebagaimana kerap disebut banyak pihak selama beberapa waktu terakhir.
Meski demikian, ia mengaku tidak bisa menyampaikan klarifikasi kepada publik karena tidak diizinkan oleh atasannya.
Sebagai bawahan yang baik, kata Eko Darmanto, ia menyatakan patuh kepada atasannya.
"Merupakan perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apa pun," ujar Eko Darmanto.
Eko mengklaim bahwa foto-foto mobil antik tahun 1950 an diunggah secara privat di media sosial Instagram miliknya.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Datangi KPK untuk Klarifikasi Harta Kekayaan
Namun, foto-foto itu dicuri oleh seseorang. Kemudian, diviralkan dan dibangun persepsi seakan-akan dirinya pamer.
"Karena data saya yang saya simpan secara privat dicuri. Kemudian, di-framing dan beredarlah seperti yangg rekan-rekan ketahui," kata Eko.
Diketahui, Eko Darmanto menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan barang mewah berupa mobil antik hingga pesawat cessna di media sosial.
Pimpinan KPK kemudian memerintahkan agar pemeriksaan terhadap asal usul harta kekayaan Eko Darmanto diperiksa.
Lembaga antirasuah menyatakan tidak bisa memercayai LHKPN milik Eko. Sebab, ia tercatat memiliki utang yang cukup banyak meningkat.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Bantah Pamer di Medsos, Sebut Akunnya Diprivat
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Eko Darmanto mendapatkan pemasukan dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Rp 500 juta per tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.