Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Pejabat Cukai Eko Darmanto Janggal, KPK: Cuma Ada Dua Rumah, tapi Utang Terus Meningkat

Kompas.com - 02/03/2023, 21:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga Kepala nonaktif Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang belakangan menjadi sorotan karena memamerkan koleksi mobil antik hingga pesawat Cessna.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya merasa janggal lantaran harta kekayaan Eko tidak banyak, namun utangnya meningkat.

Hal ini membuat KPK tidak membenarkan begitu saja laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko.

“Jadi hartanya cuman rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia. Yang buat saya rada kenapa dia kita enggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Jokowi: Pantas Rakyat Kecewa, Aparat Jumawa, Pamer Kuasa, dan Hedonis

Pahala mengatakan, Eko hanya mengantongi gaji Rp 500 juta per tahun dari pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dalam LHKPN periodik 2021, Eko tercatat memiliki dua unit rumah senilai Rp 12,5 miliar dan 9 mobil senilai Rp 2,9 miliar.

Beberapa di antara mobil itu diproduksi tahun 50-an seperti, Chevrolet bekas Bel Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta, Dodge Fargo Tahun 1957 RP 150 juta, Chevrolet Apache Rp tahun 1957 Tahun 200 juta, dan Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp 150 juta.

“Ini (Eko) lain lagi ceritanya hartanya enggak banyak. Saya ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco,” ujar Pahala.

Baca juga: Sosok Eko Darmanto, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Yogyakarta karena Sering Pamer Kemewahan di Medsos

Selain aset tersebut, Pahala menyebut Eko tercatat memiliki utang dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.

Pahal heran, dengan penghasilan Rp 500 juta pertahun, Eko memiliki utang lebih dari Rp 4 miliar.

Sementara itu, berdasarkan catatan LHKPN periodik 2021, ia memiliki utang Rp 9.018.740.000.

Hal ini membuat jumlah sub total hartanya senilai Rp 15.739.604.391 berkurang menjadi Rp 6.720.864.391.

“Itu keanehan itu kita lihat tapi belum kita klarifikasi,” ujar Pahala.

Baca juga: KPK Akan Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo: Transaksinya Banyak di Rekening Dia

Sebelumnya, KPK menyatakan akan meminta klarifikasi harta kekayaan Eko Darmanto.

Surat tugas telah dikirim untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Eko di Yogyakarta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com