JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto membantah memiliki pesawat Cessna.
Pernyataan ini disampaikan Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi harta kekayaannya di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari 8 jam, Selasa (7/3/2023).
Menurut Eko, persoalan pesawat Cessna tersebut menjadi salah satu satu yang paling sentral terkait pemberitaannya selama beberapa waktu terakhir.
"Yang terakhir, atas isu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat," kata Eko Darmanto di gedung KPK, Selasa.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Minta Maaf jika Unggahannya di Medsos Lukai Hati Masyarakat
Eko mengatakan, pesawat Cessna itu milik Federasi Aerosport Indonesia (Fasi). Ia juga menyebut persoalan tersebut telah diklarifikasi dan dijelaskan kepada KPK.
Selain itu, menurutnya, kepemilikan pesawat Cessna atas nama Fasi tersebut juga telah terkonfirmasi.
"Itu merupakan milik Fasi dan sudah terklarifikasi dan terkonfirmasi," ujarnya.
Namun, Eko enggan menanggapi terkait asal usul sejumlah mobil antik tahun 1950-an yang diunggah di media sosialnya. Mobil antik itu juga tercatat dalam LHKPN KPK.
Ia hanya mengatakan bahwa persoalan mobil antik tersebut telah dijelaskan kepada tim pemeriksa.
"Sudah terklarifikasi, sudah, sudah," kata Eko Darmanto saat ditanya asal usul mobil klasik miliknya.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Bantah Pamer di Medsos, Sebut Akunnya Diprivat
Diketahui, Eko Darmanto menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan barang mewah berupa mobil antik hingga pesawat cessna di media sosial.
Pimpinan KPK kemudian memerintahkan agar Eko Darmanto diklarifikasi terkait harta kekayaannya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan lantas menerbitkan surat tugas untuk memeriksa aset-aset milik Eko Darmanto.
Lembaga antirasuah mengatakan, tidak bisa memercayai LHKPN milik Eko. Sebab, ia tercatat memiliki utang yang cukup banyak meningkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Eko Darmanto mendapatkan pemasukan dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) RP 500 juta per tahun.