Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Bantah Dibekingi hingga PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Kompas.com - 03/03/2023, 16:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi mengklaim tak ada "bekingan" dalam upaya mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan PRIMA, termasuk tuntutan agar tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari diulang.

Mangapul mengatakan, upaya gugatan perdata ke PN Jakpus hanya bentuk keberatan karena partainya dua kali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Bekingan kami rakyat biasa kok. Ini partai gerakan, Bos," kata Mangapul usai jumpa pers di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, (3/3/2023).

Baca juga: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Disebut Ancaman Bagi Demokrasi

Mangapul mengungkapkan, partainya enggan menanggapi opini berkembang di kalangan publik soal intervensi di balik gugatan mereka.

Prima, menurutnya, fokus pada proses hukum yang dijalani. Terutama, setelah KPU melontarkan rencana akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

"Soal intervensi politik, bahwa kemudian ada isu penundaan pemilu, ada pesanan, segala macam, itu bukan ranah kami di situ," kata Mangapul.

"Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara itu dipenuhi," ujarnya lagi.

Baca juga: KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda

Sebelumnya, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengonfirmasi pihaknya sengaja memasukkan petitum untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 supaya mereka bisa ikut serta dalam kontestasi.

Padahal, hal tersebut berdampak pada partai-partai politik lain yang sudah lebih dulu sah sebagai peserta Pemilu 2024,

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” kata Agus.

Ia lantas mengungkapkan bahwa Prima sudah buntu mencari keadilan pemilu.

Pasalnya, Prima sudah menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi,  tetap tidak dapat tembus sebagai peserta Pemilu 2024.

Padahal, Prima masih bersikukuh bahwa syarat keanggotaan mereka memenuhi syarat dan layak diverifikasi faktual hingga ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ujar Agus.

Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal

Petitum kelima, yaitu permohonan agar seluruh proses pemilu diulang sejak awal, sengaja dimasukkan agar Prima bisa kembali ambil bagian.

“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” kata Agus.

Ia mengatakan, PN Jakpus sudah bertindak tepat dengan mengabulkan gugatan mereka seluruhnya. Termasuk, menghukum KPU mengulang tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan bahwa permintaan Prima untuk mengulang tahapan pemilu sejak awal, bertujuan untuk penundaan pelaksanaan tahapan pemilu sementara waktu.

Baca juga: PN Jakpus Persilakan KY Klarifikasi Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com