JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.
Aturan baru ini meberikan kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, salah satunya terkait bidang perhubungan yang termakhtub di dalam BAB IV tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan.
Dari kewenangan khusus tersebut, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta ke depan akan membatasi usia kendaraan, termasuk jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) huruf g yang berbunyi: "pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan".
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN
Akan tetapi, aturan ini masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya supaya tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.
"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Ia menggarisbawahi bahwa hingga kini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah dari pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati
Ketika kendaraan dibatasi, kata dia, secara otomatis akan berdampak terhadap PAD.
"Sebenarnya opsi lainnya (selain pembatasan jumlah) bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan," kata dia.
"Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," kata Ismail.
Walaupun begitu, dirinya tidak menutup opsi atas upaya pemerintah pusat tersebut mengingat tujuan utama dari pembatasan kendaraan ialah mengurangi emisi dan kepadatan di Jakarta.
Hanya saja, hal itu tetap diperlukan suatu studi bersama supaya ketika diterapkan dapat berjalan optimal ke semua sisi.