JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempersilakan Komisi Yudisial untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan yang ajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi pernyataan KY yang bakal melakukan klarifikasi atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menimbulkan polemik tersebut.
“Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, enggak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang,” kata Zulkifli saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
“Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik,” ucap dia.
Baca juga: Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Dinilai Membahayakan Negara dan Kontra Reformasi
Hakim PN Jakarta Pusat yang menjabat sebagai Humas itu menekankan, pada prinsipnya semua hakim siap diklarifikasi jika diduga melakukan pelanggaran etik.
“Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh Undang-Undang,” ucap Zulkifli.
PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Diharap Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.