Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2023, 15:43 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempersilakan Komisi Yudisial untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan yang ajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi pernyataan KY yang bakal melakukan klarifikasi atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menimbulkan polemik tersebut.

“Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, enggak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang,” kata Zulkifli saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

“Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik,” ucap dia.

Baca juga: Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Dinilai Membahayakan Negara dan Kontra Reformasi

Hakim PN Jakarta Pusat yang menjabat sebagai Humas itu menekankan, pada prinsipnya semua hakim siap diklarifikasi jika diduga melakukan pelanggaran etik.

“Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh Undang-Undang,” ucap Zulkifli.

PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Diharap Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Istana Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham, Segera Dilaporkan ke Jokowi

Istana Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham, Segera Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Hubungan KPK-Jokowi Renggang Usai Tolak Setop Kasus Setnov

Agus Rahardjo Sebut Hubungan KPK-Jokowi Renggang Usai Tolak Setop Kasus Setnov

Nasional
Gibran Tegaskan Siap Ikuti Debat Capres-Cawapres

Gibran Tegaskan Siap Ikuti Debat Capres-Cawapres

Nasional
Agus Rahardjo Anggap Jokowi Punya Andil Atas Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Agus Rahardjo Anggap Jokowi Punya Andil Atas Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Nasional
Ganjar Janji Dirikan Puskemas Pembantu di Setiap Desa NTT untuk Tekan Stunting

Ganjar Janji Dirikan Puskemas Pembantu di Setiap Desa NTT untuk Tekan Stunting

Nasional
Alex dan Saut Juga Mendengar Cerita Agus Dimarahi dan Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov

Alex dan Saut Juga Mendengar Cerita Agus Dimarahi dan Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov

Nasional
Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tak Tanggapi Megawati soal Penguasa Seperti Orde Baru

Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tak Tanggapi Megawati soal Penguasa Seperti Orde Baru

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Semestinya yang Direvisi UU Tipikor, Bukan UU KPK

Agus Rahardjo Sebut Semestinya yang Direvisi UU Tipikor, Bukan UU KPK

Nasional
Janji Carikan Alutsista Terbaik untuk TNI AU, Prabowo: Bukan Mau Gagah-gagahan

Janji Carikan Alutsista Terbaik untuk TNI AU, Prabowo: Bukan Mau Gagah-gagahan

Nasional
Kisah Pertemanan Puluhan Tahun Prabowo dan SBY: Sempat Bersaing, Kini Seiring

Kisah Pertemanan Puluhan Tahun Prabowo dan SBY: Sempat Bersaing, Kini Seiring

Nasional
Prabowo-Gibran Hadiri Rakornas TKN-TKD Hari Ini, Perdana Tampil Bersama di Masa Kampanye

Prabowo-Gibran Hadiri Rakornas TKN-TKD Hari Ini, Perdana Tampil Bersama di Masa Kampanye

Nasional
Wapres Tegaskan Pemberi Kerja Harus Konsisten Jamin Hak Pekerja

Wapres Tegaskan Pemberi Kerja Harus Konsisten Jamin Hak Pekerja

Nasional
Klaim Tak Pernah Gunakan Jasa 'Buzzer', Anies: Kalau Pakai, Enggak Babak Belur Begini

Klaim Tak Pernah Gunakan Jasa "Buzzer", Anies: Kalau Pakai, Enggak Babak Belur Begini

Nasional
Sudirman Said: Jangan Nafsu Berlebih Keluarkan Anggaran, apalagi Diselewengkan untuk Politik

Sudirman Said: Jangan Nafsu Berlebih Keluarkan Anggaran, apalagi Diselewengkan untuk Politik

Nasional
'Flashback' Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov

"Flashback" Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com