Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dorong Dibuatnya Aturan Pejabat Bisa Dicopot jika Bohong Saat Isi LHKPN

Kompas.com - 03/03/2023, 15:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembentukan peraturan komisi (perkom) yang dapat menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa menghentikan pejabat atau penyelenggara terkait agar dicopot dari jabatannya.

“Misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan dinonaktifkan dari posisi yang bersangkutan jadi begitu,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: KPK Panggil Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Selasa Pekan Depan

Alex mengatakan, pihaknya juga mendorong agar KPK bisa menentukan siapa pejabat negara yang wajib melaporkan LHKPN.

Menurut Alex, terdapat sejumlah pejabat negara yang memiliki posisi strategis. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, mereka tidak wajib melaporkan LHKPN.

“KPK nanti yang akan tentukan siapa saja penyelenggara negara, pejabat yang wajib melapor LHKPN,” ujar Alex.

KPK juga mendorong agar perkom itu diubah tahun ini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dasar hukum pelaporan LHKPN mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: KPK Sebut Kekayaan Rafael 2022 Meningkat, Tambah Mobil Land Cruiser

Menurut Nawawi, berdasar pada pasal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berwenang menerima pendaftaran, mengklarifikasi, dan melakukan pemeriksaan.

“Ada yang bisa dilakukan Pak Pahala, yaitu meneruskan kepada Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian dia temukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres,” tutur Nawawi.

Adapun penyelenggara yang dimaksud diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 2 UU tersebut menyatakan, penyelenggara negara meliputi, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim.

Kemudian, pejabat negara yang lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara.

Adapun sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN diatur dalam Pasal 21 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: KPK Benarkan Ada Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Berawal dari Pemeriksaan LHKPN

Perkom tersebut mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com