JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menarik diri sebagai pihak terkait dalam sengketa pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi dalam perkara 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PPP untuk wilayah provinsi Sumbar.
Penarikan diri itu dibacakan langsung oleh kuasa hukum PDI-P Yayang Lamhot Yulius Purba di ruang sidang panel 1, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Awalnya, pimpinan sidang Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan mengapa PDI-P sebagai pihak terkait belum memberikan keterangan.
"Pihak terkait dari PDI-P belum memberikan keterangan ya?" kata Suhartoyo.
Baca juga: Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih
Yayang kemudian meminta izin untuk membacakan permohonan pencabutan status pihak terkait dalam perkara itu.
"Izin Yang Mulia, kami tidak menyerahkan keterangan, melainkan ingin memasukkan permohonan pencabutan sebagai pihak terkait. Singkat saja kami sampaikan," tutur Yayang.
Suhartoyo kemudian mengizinkan.
Yayang kemudian menyebut, PDI-P mencabut diri sebagai pihak terkait karena perkara yang diajukan PPP sudah berubah saat pembacaan permohonan.
PDI-P tak lagi dituduh mengambil suara PPP dalam pileg yang digelar di Sumatera Barat.
"Bahwa berhubung PPP menghapus frasa "suara pemohon berpindah pada PDI-P" sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, sehingga tidak ada lagi keterkaitan kami dalam permohonan a quo, maka dalam kesempatan ini pula, kami hendak melakukan pencabutan kedudukan kami selaku pihak terkait dalam perkara nomor 119 tertanggal 23 April 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan nomor 110-01-17-03/PT-DPR-DPRD/Tap.MK/2024," kata Yayang.
Setelah Yayang membacakan alasannya, Suhartoyo bertanya apakah akan mengikuti sidang terus atau keluar dari ruang sidang.
Yayang meminta izin meminta keluar dari ruang sidang, dan sidang kembali dilanjutkan.
Baca juga: PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah
Sebagai informasi, dalam perkara ini PPP menilai ada pengurangan perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon untuk anggota DPR-RI di Dapil Sumatera Barat II.
Dokumen permohonan menyebutkan, rekapitulasi KPU berjumlah 83.453, sedangkan PPP mengklaim suara mereka sebesar 113.453 atau selisih 30.000 suara.
Sehingga, PPP meminta MK membatalkan hasil rekap KPU dan menetapkan hasil perolehan suara sesuai dengan perhitungan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.