Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Kompas.com - 06/05/2024, 15:27 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menarik diri sebagai pihak terkait dalam sengketa pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi dalam perkara 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PPP untuk wilayah provinsi Sumbar.

Penarikan diri itu dibacakan langsung oleh kuasa hukum PDI-P Yayang Lamhot Yulius Purba di ruang sidang panel 1, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Awalnya, pimpinan sidang Hakim Konstitusi Suhartoyo menanyakan mengapa PDI-P sebagai pihak terkait belum memberikan keterangan.

"Pihak terkait dari PDI-P belum memberikan keterangan ya?" kata Suhartoyo.

Baca juga: Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Yayang kemudian meminta izin untuk membacakan permohonan pencabutan status pihak terkait dalam perkara itu.

"Izin Yang Mulia, kami tidak menyerahkan keterangan, melainkan ingin memasukkan permohonan pencabutan sebagai pihak terkait. Singkat saja kami sampaikan," tutur Yayang.

Suhartoyo kemudian mengizinkan.

Yayang kemudian menyebut, PDI-P mencabut diri sebagai pihak terkait karena perkara yang diajukan PPP sudah berubah saat pembacaan permohonan.

PDI-P tak lagi dituduh mengambil suara PPP dalam pileg yang digelar di Sumatera Barat.

"Bahwa berhubung PPP menghapus frasa "suara pemohon berpindah pada PDI-P" sebagaimana disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, sehingga tidak ada lagi keterkaitan kami dalam permohonan a quo, maka dalam kesempatan ini pula, kami hendak melakukan pencabutan kedudukan kami selaku pihak terkait dalam perkara nomor 119 tertanggal 23 April 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan nomor 110-01-17-03/PT-DPR-DPRD/Tap.MK/2024," kata Yayang.

Setelah Yayang membacakan alasannya, Suhartoyo bertanya apakah akan mengikuti sidang terus atau keluar dari ruang sidang.

Yayang meminta izin meminta keluar dari ruang sidang, dan sidang kembali dilanjutkan.

Baca juga: PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Sebagai informasi, dalam perkara ini PPP menilai ada pengurangan perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon untuk anggota DPR-RI di Dapil Sumatera Barat II.

Dokumen permohonan menyebutkan, rekapitulasi KPU berjumlah 83.453, sedangkan PPP mengklaim suara mereka sebesar 113.453 atau selisih 30.000 suara.

Sehingga, PPP meminta MK membatalkan hasil rekap KPU dan menetapkan hasil perolehan suara sesuai dengan perhitungan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com