Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal

Kompas.com - 03/03/2023, 15:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Gautama Wiranegara menilai bahwa Pemilu 2024 lebih baik ditunda ketimbang dilanjutkan secara tidak profesional.

Hal itu diungkapkannya kepada wartawan selepas jumpa pers di kantor DPP Prima di Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

"Ya, kalau ini pemilu dilanjutkan terus dengan perangkatnya yang penuh dengan taktik dan strategi yang enggak benar, demi kelompok tertentu, bukan demi rakyat lebih baik ditunda. Perbaikilah dari awal. Kita tahu berapa partai yang lolos tapi sebetulnya enggak lolos, yang lolos diminta loloskan," ujar Gautama.

Baca juga: Yusril Anggap Majelis Hakim PN Jakpus Keliru Hukum KPU Tunda Pemilu dalam Gugatan Perdata

Sebelumnya, Prima sudah dua kali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU, sehingga tidak dapat ikut dalam kontestasi pada 14 Februari 2024 mendatang.

Salah satu penyebabnya adalah Prima dianggap KPU tidak memenuhi syarat keanggotaan di Tanah Papua.

"Ironis. Papua basis kami. Prima itu basisnya di Papua. Satu-satunya bendera partai politik di puncak gunung itu hanya Prima. Jadi sangat tidak beralasan justru Prima gagal di Papua, aneh," ujar Gautama.

Kemudian, Prima sudah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hingga akhirnya, gugatan perdata Prima dikabulkan di PN Jakpus.

 Baca juga: Jokowi Didesak Bersikap Terkait Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu Ditunda

PN Jakpus, termasuk mengabulkan petitum untuk mengulang tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang bisa berimbas pada tertundanya pemungutan suara Pemilu 2024 ke Juli 2025 atau lebih, tergantung kapan putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Gautama mengklaim tidak ada intervensi di balik gugatan perdata mereka ke PN Jakpus dengan petitum seperti itu.

"Tidak ada (intervensi). Kami sendiri dengan kekuatan sendiri, kami diskusikan," kata Gautama.

Ia mengaku tak ambil pusing jika putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan mereka menjadi celah bagi kelompok yang sedari awal mengincar penundaan Pemilu 2024.

Baca juga: Kontroversi Putusan PN Jakpus, Prima Jelaskan Alasan Minta Tahapan Pemilu Diulang Selama 2 tahun 4 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com