JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Hakim Agung Gazalba Saleh diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli mobil mewah, aset properti, sampai emas Antam.
Penggunaan uang tersebut merupakan bentuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba yang diungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto menyebut, Gazalba diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi senilai Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar.
“Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya,” kata Wahyu di ruang sidang, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara
Pembelian itu antara lain mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna Hitam senilai Rp 1.079.600.000 pada bulan Maret 2020 atas nama Edy Ilham Shooleh.
Gazalba juga menukarkan uang sebesar 583.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar AS senilai Rp 6.334.332.000 pada April 2020 sampai Juni 2021.
Penukaran dilakukan di VIP Money Changer, Jalan Menteng Raya Nomor 23, Jakarta Pusat.
Untuk menyamarkan penukaran itu, Gazalba menggunakan KTP yang berprofesi sebagai dosen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 108.300.000 dan Rp 6.144.292.000 ditransfer ke rekening berbeda sementara Rp 81.740.000 diambil secara tunai.
Baca juga: Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara
Gazalba kemudian menggunakan sebagian uang dari Rp 6.144.292.000 itu untuk membeli emas Antam senlai Rp 508.485.000.
Selain itu, Jaksa menyebut Gazalba membeli tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp 5.282.783.210.
Namun, dalam transaksi itu, Gazalba menggunakan nama Normawati Ibrahim.
Hakim itu juga menyamarkan transaksi dengan memanipulasi nilai jual beli hanya Rp 3,7 miliar.
Kemudian, Gazalba membeli tanah dan bangunan di Tanjungrasa, Tanjungsari, Kabupaten Bogor senilai Rp 2.050.000.000 pada Juni 2021.
Ia juga membeli tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi senilai Rp 7.710.750.000.