JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, hak atas tanah dalam bentuk hak milik dibolehkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menuturkan, jawaban itu sempat ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo saat ditanya perihal serupa oleh Kepala Negara.
"Jumat yang lalu Bapak Presiden bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan," kata Suharso dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen
Suharso menyampaikan, dasar hukumnya adalah UU Nomor 21 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, pada pasal 15A ayat 1, 5, 6, 8, 9, dan seterusnya.
"Jadi hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan," ucap dia.
Adapun saat ini, pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru mengalami kemajuan sebesar 80 persen.
Pembangunan tahap pertama difokuskan pada kawasan inti pusat pemerintahan dengan beberapa infrastruktur prioritas.
Beberapa di antaranya, kata Suharso, merupakan landmark atau penanda utama kota, yaitu istana presiden dan lapangan upacara sumbu kebangsaan, serta gedung perkantoran, kementerian, lembaga, hunian aparatur sipil negara, dan personal pertanian.
Di sisi lain, permintaan investasi untuk pembangunan IKN terus meningkat, yang ditunjukkan melalui lima kali pelaksanaan groundbreaking oleh Jokowi senilai Rp 49,6 triliun.
"Memperhatikan kemajuan pembangunan tersebut, kami yakin bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara akan berjalan sesuai dengan rencana, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang," jelas dia.
Baca juga: Jalan Utama IKN Dipersolek, Ada Street Furniture dan Jalur Sepeda Berpori
Sebelumnya diberitakan, skema jual beli tanah di IKN juga dibahas oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono.
Menurut Bambang, transaksi jual beli tanah yang dimaksud berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Kendati demikian, ia tidak memungkiri akan ada tanah di kawasan tertentu yang bisa dimiliki secara pribadi.
Sayangnya, Bambang belum mampu membeberkan kawasan mana yang lahannya bisa dimiliki secara pribadi. Intinya kata dia, tidak semua tanah bisa dijual dan beralih kepemilikan.
"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," kata Bambang usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Otorita IKN Mau Uji Coba Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang pada Juli 2024
Terpisah, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menjelaskan, seturut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), OIKN memiliki 34.000 hektar HPL.
Investor bisa membeli tanah tersebut dalam bentuk hak pengelolaan. Namun ia tidak memungkiri akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk bangunan tertentu, salah satunya perumahan atau apartemen.
"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian, mau bangun rumah, itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," jelas Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.