Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Disebut Ancaman bagi Demokrasi

Kompas.com - 03/03/2023, 15:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 merupakan ancaman bagi demokrasi di Indonesia.

Sebab, Feri mengatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dan saya melihat ini memang ancaman bagi kita semua. Demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan Undang-undang Dasar,” ujar Feri saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Feri mengungkapkan, pengadilan negeri tidak diperkenankan atau tidak memiliki kewenangan memutuskan untuk menunda pemilihan umum (pemilu).

Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal

Ia juga mengutip salah satu bunyi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 e ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemilu itu dilangsungkan berkala lima tahun sekali.

“Karena itu bukan yurisdiksi dan kewenangannya (PN). Tidak dimungkinkan untuk itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Feri menilai putusan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.

Menurutnya, dalam UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Hal ini berarti tidak boleh ada penundaan nasional.

Selain itu, penundaan susulan tersebut juga hanya dimungkinkan karena hal tertentu seperti terjadi bencana di daerah tertentu.

“Lalu, ada pemilu lanjutan kalau dari belum dilakukan tahapan tiba-tiba harus terganggu karena bencana dan lain-lainnya, maka ditempat bencana itu saja akan dilanjutkan dari awal,” kata Feri.

Baca juga: Perjalanan Prima Gugat KPU 4 Kali hingga Menang di PN Jakpus, Berujung Kisruh Tunda Pemilu

Lebih lanjut, Feri mengatakan, hal yang digugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) adalah perbuatan melawan hukum terkait hak keperdataan yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu.

Menurutnya, hal yang harus diperbaiki adalah soal hak keperdataan terkait tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Jadi tidak ada korelasinya dengan penundaan pemilu secara nasional. Bagi saya ini tindakan dan langkah-langkah yang menentang konstitusi,” ujar Feri.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com