Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan PRIMA, termasuk tuntutan agar tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari diulang.
Mangapul mengatakan, upaya gugatan perdata ke PN Jakpus hanya bentuk keberatan karena partainya dua kali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Bekingan kami rakyat biasa kok. Ini partai gerakan, Bos," kata Mangapul usai jumpa pers di kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, (3/3/2023).
Mangapul mengungkapkan, partainya enggan menanggapi opini berkembang di kalangan publik soal intervensi di balik gugatan mereka.
Prima, menurutnya, fokus pada proses hukum yang dijalani. Terutama, setelah KPU melontarkan rencana akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.
"Soal intervensi politik, bahwa kemudian ada isu penundaan pemilu, ada pesanan, segala macam, itu bukan ranah kami di situ," kata Mangapul.
"Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara itu dipenuhi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengonfirmasi pihaknya sengaja memasukkan petitum untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 supaya mereka bisa ikut serta dalam kontestasi.
Padahal, hal tersebut berdampak pada partai-partai politik lain yang sudah lebih dulu sah sebagai peserta Pemilu 2024,
“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” kata Agus.
Pasalnya, Prima sudah menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi, tetap tidak dapat tembus sebagai peserta Pemilu 2024.
Padahal, Prima masih bersikukuh bahwa syarat keanggotaan mereka memenuhi syarat dan layak diverifikasi faktual hingga ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ujar Agus.
Petitum kelima, yaitu permohonan agar seluruh proses pemilu diulang sejak awal, sengaja dimasukkan agar Prima bisa kembali ambil bagian.
“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” kata Agus.
Ia mengatakan, PN Jakpus sudah bertindak tepat dengan mengabulkan gugatan mereka seluruhnya. Termasuk, menghukum KPU mengulang tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan bahwa permintaan Prima untuk mengulang tahapan pemilu sejak awal, bertujuan untuk penundaan pelaksanaan tahapan pemilu sementara waktu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/03/16065491/prima-bantah-dibekingi-hingga-pn-jakpus-perintahkan-kpu-tunda-pemilu