JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut, pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan dengan penindakan terhadap pidana pokoknya.
Hal ini Samad sampaikan saat dimintai tanggapan terkait dugaan transaksi ganjil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Ia diduga melakukan transaksi ganjil dengan menggunakan nominee atau nama orang lain.
Samad mengatakan, dalam undang-undang, pidana pokok dari TPPU bisa bisa berupa suap, gratifikasi, narkoba, dan terorisme.
“Ya ini kan ada pidana pokoknya, misalnya uang itu dia dapat dari mana, misalnya dari hasil suap atau gratifikasi itu kan pidana pokoknya namanya,” kata Samad saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/3/2023).
Menurut Samad, aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengusut pidana pokok dan TPPU secara bersamaan.
Samad mencontohkan, ketika kepemimpinan KPK periodenya, lembaga antirasuah mengusut TPPU Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Djoko Susilo, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum.
“Masalah teknis tidak ada kesulitan sebenarnya, tinggal good will dari KPK, dari aparat penegak hukumlah ya, misalnya kalau dia di kejaksaan ya kejaksaan,” ujar Samad.
Jika hendak mengusut transaksi ganjil Rafael tahun 2012 yang diduga terkait TPPU, KPK harus mengulik apakah Rafael menerima suap pada kurun waktu atau sebelum tahun tersebut.
Baca juga: Kasus Harta Rafael Alun Trisambodo, LHKPN Masih Rentan Penyimpangan
Ia menduga transaksi mencurigakan Rafael yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang ilegal.
“Bisa bersamaan jadi misalnya TPPU 2012, ya dilihat apakah dia menerima suap pada tahun 2012 juga,” ujar Samad.
Ia mengatakan, dalam mengusut TPPU, dikenal istilah follow the money, follow the suspect atau mengikuti aliran uang dan tersangka.
“Transaksi mencurigakan itu sebenarnya ilegal, duit ilegal,” kata Samad.
Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka penganiayaan D (17).
Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.