Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Rugikan Perekonomian dan Negara, Tak Dihukum Maksimal karena Sudah Tua

Kompas.com - 24/02/2023, 09:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat melarikan diri, Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akhirnya diadili. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pria berusia 72 tahun itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum.

Sejumlah perusahaan perkebunan Surya yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau disebut merambah kawasan hutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Fahzal saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Hakim Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja pada Vonis Surya Darmadi

Ketua majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mengatakan, perbuatan Surya Darmadi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan pertama primer Jaksa Penuntut Umum.

Pasal tersebut yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain melawan hukum, Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengalihkan harta hasil korupsinya menjadi berbagai bentuk.

Penyamaran uang korupsi dilakukan dengan membeli sejumlah aset, disalurkan ke perusahaan, dan lainnya.

Hakim menilai semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti.

Baca juga: Surya Darmadi Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 41,9 Triliun

“Menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan ketiga primer Penuntut Umum,” ujar Fahzal.

Selain pidana badan, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 atau Rp 2,238 triliun. Besaran uang ganti tersebut mengacu pada uang korupsi yang diterima Surya Darmadi.

Kemudian, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 39.751.177.000.527. Jumlah ini mengacu pada kerugian perekonomian yang ditimbulkan oleh sejumlah perusahaan Surya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248,234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.000.527 subsider 5 tahun penjara,” ujar Fahzal.

Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

Sejumlah tindakan Surya Darmadi menjadi alasan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dia dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perusahaan Duta Palma Group juga belum menerapkan plasma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com