JAKARTA, KOMPAS.com - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41,989 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Uang tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,238 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menilai, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primair Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun,” kata Fahzal saat membacakan putusannya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M
Fahzal mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana pengganti yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi.
Taipan tersebut diberi waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap untuk melunasi hukuman uang pengganti.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak bisa melunasi, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Selanjutnya, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka Surya Darmadi akan dijatuhi hukuman tambahan 5 tahun penjara.
“Subsider 5 tahun penjara,” ujar Fahzal.
Baca juga: Surya Darmadi Mengaku Jantung Tak Fit, Sidang Pembacaan Putusan Diskors
Dalam pidana pokoknya, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Hal ini sebagaimana dakwaan pertama primair Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Surya Darmadi juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair.
Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.
Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Baca juga: Surya Darmadi Sebut Jantungnya Tak Fit, Hakim: Enggak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.