Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 41,9 Triliun

Kompas.com - 23/02/2023, 20:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41,989 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Uang tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,238 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menilai, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primair Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun,” kata Fahzal saat membacakan putusannya, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

Fahzal mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana pengganti yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi.

Taipan tersebut diberi waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap untuk melunasi hukuman uang pengganti.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak bisa melunasi, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Selanjutnya, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka Surya Darmadi akan dijatuhi hukuman tambahan 5 tahun penjara.

“Subsider 5 tahun penjara,” ujar Fahzal.

Baca juga: Surya Darmadi Mengaku Jantung Tak Fit, Sidang Pembacaan Putusan Diskors

Dalam pidana pokoknya, Surya Darmadi dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Hal ini sebagaimana dakwaan pertama primair Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Surya Darmadi juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair.

Sebelumnya, Jaksa menuntut surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, taipan itu terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Jaksa lantas menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Baca juga: Surya Darmadi Sebut Jantungnya Tak Fit, Hakim: Enggak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com