Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Ajukan Banding

Kompas.com - 23/02/2023, 20:10 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi mengajukan upaya hukum lanjutan atau banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menilai, Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun.

Banding atas vonis tersebut disampaikan tim panasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap kliennya tersebut.

“Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis,” kata Juniver dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Surya Darmadi Sebut Jantungnya Tak Fit, Hakim: Enggak Kuat Dengar Pertimbangan Hukum?

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan tersebut.

Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Surya Darmadi.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Fahzal Henri mempertimbangkan kesehatan dan usia Surya Darmadi sebagai hal yang meringankan vonis 15 tahun penjara terhadap pemilik PT Duta Palma tersebut.

“Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja, bapak sakit-sakit, sudah tua lagi, kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini,” jelas hakim Fahzal.

Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Megakoruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti!

“Jadi kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu. biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja, bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun,” tegas hakim ketua majelis.

Akan tetapi, majelis mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam membuat amar putusan terhadap taipan tersebut. Apalagi, organ jantung Surya Darmadi tidak lagi dalam kondisi yang baik.

“Usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai kami membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum,” jelas hakim Fahzal.

Selain itu, lanjut hakim, sikap sopan Surya Darmadi selama persidangan juga menjadi pertimbangan dan jiwa dermawan bos perusahaan sawit itu juga menjadi hal yang meringankan terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

Hal menyebut, Surya Darmadi telah melaksanakan corporate social responsibility (CSR) di wilayah perkebunan, membangun rumah untuk karyawan serta mendirikan sekolah dari SD, SMP dan SMA.

Selain itu, tindakannya membangun tempat ibadah, membantu biaya pendidikan, mempekerjakan 21.000 karyawan serta membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp 215 miliar juga menjadi pertimbangan ringannya putusan tersebut.

Namun, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap pemilik PT Duta Palma tersebut.

Misalnya, tindakan Surya Darmadi tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jelang Vonis, Surya Darmadi Marah di Ruang Sidang: Sama Saja kayak Dihukum Mati

“Perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma (perkebunan rakyat), terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat,” kata hakim membacakan hal memberatkan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Surya Darmadi dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com