Salin Artikel

Surya Darmadi Rugikan Perekonomian dan Negara, Tak Dihukum Maksimal karena Sudah Tua

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat melarikan diri, Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akhirnya diadili. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pria berusia 72 tahun itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum.

Sejumlah perusahaan perkebunan Surya yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau disebut merambah kawasan hutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Fahzal saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Ketua majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mengatakan, perbuatan Surya Darmadi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan pertama primer Jaksa Penuntut Umum.

Pasal tersebut yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain melawan hukum, Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengalihkan harta hasil korupsinya menjadi berbagai bentuk.

Penyamaran uang korupsi dilakukan dengan membeli sejumlah aset, disalurkan ke perusahaan, dan lainnya.

Hakim menilai semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti.

“Menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan ketiga primer Penuntut Umum,” ujar Fahzal.

Selain pidana badan, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 atau Rp 2,238 triliun. Besaran uang ganti tersebut mengacu pada uang korupsi yang diterima Surya Darmadi.

Kemudian, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 39.751.177.000.527. Jumlah ini mengacu pada kerugian perekonomian yang ditimbulkan oleh sejumlah perusahaan Surya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248,234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.000.527 subsider 5 tahun penjara,” ujar Fahzal.

Sejumlah tindakan Surya Darmadi menjadi alasan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dia dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perusahaan Duta Palma Group juga belum menerapkan plasma.

“Kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat,” tutur Fahzal.

Sementara, sejumlah alasan meringankan adalah Surya Darmadi telah berusia lanjut, bersikap sopan, dan melaksanakan CSR di wilayah perkebunan.

Tindakan Surya Darmadi membangun SD, SMP, SMK, rumah ibadah, dan poliklinik dengan dana Rp 200 miliar dan biaya pendidikan Rp 28 miliar meringankan hukumannya.

“Perkebunan mempekerjakan 21 ribu karyawan. Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp 215 miliar,” ujar Fahzal.

Terbukti Rugikan Negara dan Perekonomian

Dalam keterangannya, Fahzal menyebut perbuatan Surya Darmadi terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.641.795.276.640 atau Rp 2,64 triliun dan 4.987.677,36 dollar Amerika Serikat.

Kerugian itu timbul akibat operasi sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Perusahaan tersebut antara lain perkebunan PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

“Tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara dari tahun 2004 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.641.795.276.640, dan  4.987.677.36 sen dollar AS” kata Fahzal.

Seharusnya, perusahaan-perusahaan Surya Darmadi memenuhi kewajiban dana reboisasi, kompensasi perkebunan kawasan hutan, denda, dan dana monetasi sumber daya hutan.

Hukuman uang pengganti yang dibebankan memang tidak setara dengan kerugian negara. Sebab, mengacu pada Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tipikor, uang pengganti yang dibayarkan sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi.

Fahzal menyebut, fakta persidangan telah mengungkap bahwa Surya Darmadi memperoleh keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, minus PT Palma 1 sebesar Rp 2.238.274.248.234

Termasuk di dalam keuntungan itu adalah tidak menerapkan sawit plasma rakyat sebesar 20 persen dengan nilai Rp 555.869.684,53.

Selain itu, Surya Darmadi juga dinyatakan terbukti merugikan perekonomian negara Rp 39.751.177.000.527 atau Rp 39.7 triliun 

Kerugian perekonomian tersebut timbul dari aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan PT Duta Palma Group.

“Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 39.751.177.000.527,” kata Fahzal saat membacakan pertimbangan amar putusannya, Kamis (23/2/2023).

Menurut Fahzal, kerugian perekonomian itu timbul lantaran perusahaan PT Duta Palma Group tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.

Kondisi Sakit dan Sudah Tua

Usai membacakan putusan, Hakim Fahzal menyatakan memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa karena mempertimbangkan kesehatan Surya Darmadi.

Taipan tersebut akan menginjak usia 72 tahun pada Maret mendatang. Selama persidangan, ia juga telah dibantarkan sebanyak tiga kali.

Selain itu, jantung Surya Darmadi juga telah dipasang alat bantu berupa ring.

Fahzal menegaskan, dalam memutus perkara ini pihaknya menekankan pada aspek kemanusiaan. Ia menepis melakukan tipu muslihat.

“Jadi kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu. biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja, Bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun,” tutur Fahzal.

Meski dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Surya Darmadi menyatakan banding. Keputusan ini diambil setelah ia berdiskusi dengan kliennya, Juniver Girsang, beberapa saat setelah amar putusan dibacakan.

“Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis,” kata Juniver.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/09111291/surya-darmadi-rugikan-perekonomian-dan-negara-tak-dihukum-maksimal-karena

Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke