JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertimbangkan kesehatan dan usia Surya Darmadi dalam amar putusan kasus korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Fahzal Henri ketika membacakan pertimbangan hal yang meringankan vonis 15 tahun penjara terhadap pemilik PT Duta Palma tersebut.
“Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja, bapak sakit-sakit, sudah tua lagi, kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini,” jelas hakim Fahzal dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).
“Jadi kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu. biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja, bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun,” tegas hakim ketua majelis.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Ajukan Banding
Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Surya Darmadi.
Akan tetapi, majelis mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam membuat amar putusan terhadap taipan tersebut. Apalagi, organ jantung Surya Darmadi tidak lagi dalam kondisi yang baik.
“Usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai kami membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum,” jelas hakim Fahzal.
Selain itu, lanjut hakim, sikap sopan Surya Darmadi selama persidangan juga menjadi pertimbangan, termasuk jiwa dermawan bos perusahaan sawit itu juga dipertimbangkan hakim sebagai hal yang meringankan.
Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M
Hal menyebut, Surya Darmadi telah melaksanakan corporate social responsibility (CSR) di wilayah perkebunan, membangun rumah untuk karyawan serta mendirikan sekolah dari SD, SMP dan SMA.
Selain itu, tindakannya membangun tempat ibadah, membantu biaya pendidikan, mempekerjakan 21 ribu karyawan serta membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp 215 miliar juga menjadi pertimbangan ringannya putusan tersebut.
Namun, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap pemilik PT Duta Palma tersebut. Misalnya, tindakan Surya Darmadi tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Megakoruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti!
“Perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma (perkebunan rakyat), terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat,” kata hakim membacakan hal memberatkan.
Selain pidana badan, Fahzal juga menghukum Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.