Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Rugikan Perekonomian dan Negara, Tak Dihukum Maksimal karena Sudah Tua

Kompas.com - 24/02/2023, 09:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat melarikan diri, Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akhirnya diadili. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pria berusia 72 tahun itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum.

Sejumlah perusahaan perkebunan Surya yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau disebut merambah kawasan hutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Fahzal saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Hakim Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja pada Vonis Surya Darmadi

Ketua majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mengatakan, perbuatan Surya Darmadi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan pertama primer Jaksa Penuntut Umum.

Pasal tersebut yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain melawan hukum, Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengalihkan harta hasil korupsinya menjadi berbagai bentuk.

Penyamaran uang korupsi dilakukan dengan membeli sejumlah aset, disalurkan ke perusahaan, dan lainnya.

Hakim menilai semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti.

Baca juga: Surya Darmadi Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 41,9 Triliun

“Menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan ketiga primer Penuntut Umum,” ujar Fahzal.

Selain pidana badan, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 atau Rp 2,238 triliun. Besaran uang ganti tersebut mengacu pada uang korupsi yang diterima Surya Darmadi.

Kemudian, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 39.751.177.000.527. Jumlah ini mengacu pada kerugian perekonomian yang ditimbulkan oleh sejumlah perusahaan Surya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248,234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.000.527 subsider 5 tahun penjara,” ujar Fahzal.

Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

Sejumlah tindakan Surya Darmadi menjadi alasan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dia dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perusahaan Duta Palma Group juga belum menerapkan plasma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com