Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigita Manohara Mengaku Tak Tahu Uang Ricky Ham Pagawak Hasil Korupsi

Kompas.com - 21/02/2023, 13:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter televisi swasta, Brigita Manohara mengaku tidak mengetahui uang yang diterimanya dari Bupati nonakatif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak bersumber dari korupsi.

Brigita mengaku pernah menerima uang dari Ricky. Namun, uang itu diserahkan ke KPK. 

“Saya cuma berharap kebijaksanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka,” kata Brigita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: KPK Sebut Aliran Dana Ricky Ham Pagawak ke Brigita Manohara Terkait TPPU

Brigita mengaku memahami bahwa dalam pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik harus menelusuri dugaan aliran dana dari tersangka.

Dalam hal ini, kata Brigita, penyidik KPK telah melakukan langkah-langkah sesuai standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar.

Ia mengaku telah menyampaikan semua yang diketahui saat diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

“Saya sudah mengembalikan semua yang saya terima karena diduga merupakan hasil korupsi tersangka,” ujarnya.

Baca juga: KPK Sebut Pengembalian Uang Brigita Tak Hapus Pidana

Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan aliran dana Ricky Ham Pagawak kepada Brigita Manohara berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Ricky merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Belakangan, ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya akan melacak aliran uang yang bersumber dari korupsi dalam kasus TPPU.

“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus tuntutan pidana.

Baca juga: KPK Sebut Oknum Prajurit AD yang Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak merupakan Wewenang TNI

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Firli menyebut, perkara Brigita masih akan didalami oleh tim penyidik.

“Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli.

Adapun KPK telah memanggil Brigita untuk menjalani pemeriksaan pada Juli 2022.

Beberapa waktu setelah menemui penyidik, ia kemudian mengembalikan uang yang diterimanya dari Ricky ke negara melalui KPK. 

“Rp 480 juta totalnya. Sudah ku transfer semua,” kata Brigita saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com