JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), diminta harus mewaspadai potensi ancaman dari kalangan internal Polri atau pihak-pihak lain, jika kariernya sebagai polisi dipertahankan usai divonis 1,5 tahun penjara.
Menurut peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, potensi ancaman kepada Richard jika dipertahankan sebagai polisi bisa datang dari kelompok internal Polri yang tidak senang dengan sepak terjangnya dalam kasus itu.
Sebab menurut Bambang, walaupun Richard adalah seorang anggota Korps Brimob, bisa saja terdapat sebagian kalangan di Polri yang menganggapnya tidak loyal terhadap atasan atau tak menunjukkan jiwa korsa terhadap lembaga.
"Benar, risiko seperti itu memang ada. Meski korps Brimob memiliki mekanisme sendiri dalam melindungi anggotanya, risiko seperti itu juga harus diperhitungkan oleh Eliezer," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Pengacara Harap Sidang Etik Richard Eliezer di Polri Beri Rasa Keadilan
Sebelum dinonaktifkan terkait kasus itu, Richard adalah seorang anggota Resimen Pelopor Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Dia kemudian dipilih menjadi salah satu ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Bambang menilai Richard sebaiknya merelakan kariernya sebagai polisi dan mempertimbangkan menjajaki peluang lain setelah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Menurut Bambang, Richard sudah memperlihatkan sikap yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas selama menjalani proses hukum. Hal itu, kata dia, bisa menjadi modal bagi Richard buat dilirik oleh pihak lain di luar kepolisian buat diajak bekerja sama.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Fenomena Eliezer Angels dan Kejujuran yang Menggerakan
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara majelis hakim, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum adalah 12 tahun penjara.
Baca juga: Pengacara Tak Khawatir Richard Eliezer Kembali ke Polri
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.