JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pengusutan aliran dana ke presenter televisi swasta Brigita Manohara dari Ricky Ham Pagawak terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigita menerima sejumlah uang dari Ricky.
Namun, uang tersebut telah diserahkan kepada KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setiap aliran dana yang bersumber tindak pidana korupsi dalam TPPU Ricky akan dilacak.
“Setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predicate crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai kemana uang tersebut mengalir,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Senin (20/2/2023).
“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep.
Baca juga: DPO Ricky Ham Pagawak: Nikmati Rp 200 M, Kabur ke Papua Nugini, Kini Berakhir di Sel
Ia mengatakan, KPK tengah mengusut dugaan TPPU Ricky Ham Pagawak.
Penyidik akan memeriksa setiap orang yang menerima uang hasil korupsi tersebut.
Ricky ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi yakni, suap, gratifikasi, dan TPPU.
“Setiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan tersangka akan kami minta keterangan,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pengembalian uang korupsi tidak menghapus tuntutan pidana.
Hal ini sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, kata Firli, dalam perkara Brigita tersebut masih terdapat proses yang harus didalami penyidik.
“Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli.
Baca juga: FIrli Sebut KPK Berterima kasih ke Penghubung Ricky Ham Pagawak
Sementara itu, Brigita Manohara mengaku telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya saat diperiksa tim penyidik.