JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamanan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diperketat jelang sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Pantauan Kompas.com, petugas yang berjaga di pintu masuk pengunjung sidang dibekali detektor logam.
Selain itu, pemeriksaan lebih intensif dilakukan dengan meminta pengunjung sidang melepaskan jaket dan memeriksa isi tas dan barang bawaan.
Petugas keamanan yang ditempatkan di pintu masuk pengunjung juga lebih banyak dari biasanya. Sebelumnya kurang lebih ada 2-3 petugas, hari ini ada hingga 10 petugas.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, KY Ingatkan Hakim Diawasi Masyarakat
Suasana ruang sidang juga penuh sesak oleh pewarta dan pengunjung sidang.
Bahkan, banyak pengunjung tidak diperkenankan masuk lantaran ruang sidang yang sudah penuh.
Sebelumnya, Tim Gegana dari Brimob Polri juga telah menyisir di PN Jakarta Selatan jelang sidang vonis Ferdy Sambo.
Diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara.
Baca juga: Pengacara Harap Majelis Hakim Berdiri Independen dalam Vonis Sambo-Putri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.