Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Serba-serbi KTP Digital: Publik Bertanya, Kemendagri Menjawab

Kompas.com - 13/02/2023, 09:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbincangan mengenai KTP digital kembali hangat belakangan ini. Tepatnya, setelah pemerintah menyampaikan target 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan yang secara resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini.

Kompas.com mewawancarai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, pada Minggu (12/2/2023) untuk mengonfirmasi sejumlah pertanyaan publik soal KTP digital.

Berikut rangkumannya:

Apakah KTP digital sudah berjalan?

"Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Zudan ketika dihubungi Kompas.com.

Sebelumnya, menurut Zudan, layanan IKD sudah diujicobakan di lingkungan Kemendagri pada pertengahan 2022

Saat ini, layanan IKD sudah resmi dapat diakses masyarakat, termasuk di dalamnya fitur KTP digital.

Baca juga: Pemerintah Akan Buat KTP Digital, Pakar Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Apakah KTP digital wajib?

Zudan menegaskan bahwa KTP digital tidak menjadi sesuatu yang wajib.

Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.

Pemerintah disebut akan terus memberikan sosialisasi dan literasi yang lengkap untuk membantu masyarakat memakai KTP digital.

"Industri keuangan kan tidak memaksa orang menggunakan mobile banking. Mau ke counter bank boleh, mau lewat ATM boleh, mau lewat mobile banking boleh," ungkap Zudan.

"Kita memberi pilihan mana yang nantinya lebih efisien dan disukai. Orang akan beralih ke depannya. Saya belajar dari industri keuangan karena lebih efisien, praktis, dan mudah," katanya lagi.

Baca juga: Soal KTP Digital, Pakar Sarankan Pemerintah Contoh Estonia

Apakah KTP digital akan gantikan KTP elektronik?

Zudan menjawab, KTP digital tidak serta-merta menggantikan KTP elektronik. Pemerintah tak akan meniadakan layanan konvensional karena tak seluruh wilayah di Indonesia telah terkoneksi dengan jaringan internet.

"Fungsinya untuk melengkapi KTP elektronik yang sekarang. Jadi, bukan KTP elektroniknya dihapus. Sekarang masih berjalan dua-duanya," kata Zudan.

"Ini bertahap. Target kita untuk generasi milenial atau teman-teman yang sudah melek digital. Yang belum punya HP tetap menggunakan KTP biasa. Yang punya HP pun belum semuanya mau menggunakan KTP digital, misalnya orang-orang yang sepuh," ujarnya menambahkan.

Apa alasan pemerintah menciptakan KTP digital?

Pemerintah mengatakan, muncul kebutuhan identitas digital seiring merebaknya e-commerce dan budaya digital pada masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com