Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/02/2023, 09:11 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap majelis hakim memvonis secara adil terhadap kliennya.

Ia juga berharap putusan yang akan diambil majelis hakim tanpa didasari asumsi belaka.

Hal ini disampaikan Febri jelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang, dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," kata Febri.

Baca juga: Pengacara Harap Majelis Hakim Berdiri Independen dalam Vonis Sambo-Putri

Febri mengungkapkan tidak ada persiapan khusus menjelang pembacaan vonis ini.

Pada intinya, Febri menyatakan, pihaknya mendukung para pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihukum seadil-adilnya.

Sebaliknya, ia berharap pihak yang bukan pelaku dalam kasus ini jangan sampai dihukum hanya karena tekanan.

"Ataupun keriuhan di luar persidangan," tegas dia.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dalam kasus ini, Putri bersama eks Kadiv Propam Polri sekaligus suaminya, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PSI Tunggu Prabowo Tentukan Cawapres Sebelum Beri Dukungan

PSI Tunggu Prabowo Tentukan Cawapres Sebelum Beri Dukungan

Nasional
Sindir Balik Fahri Hamzah, Sekjen PDI-P Ungkap Ada Kubu yang Ngotot Jadi Presiden

Sindir Balik Fahri Hamzah, Sekjen PDI-P Ungkap Ada Kubu yang Ngotot Jadi Presiden

Nasional
Prabowo Singgung Soal Kerukunan saat Ditanya Isu Bersatu dengan Ganjar

Prabowo Singgung Soal Kerukunan saat Ditanya Isu Bersatu dengan Ganjar

Nasional
Sekjen PDIP Sebut Pangan Jadi Lambang Supremasi Kepemimpinan Negara

Sekjen PDIP Sebut Pangan Jadi Lambang Supremasi Kepemimpinan Negara

Nasional
Buru Fredy Pratama, Polri Kerja Sama dengan DEA hingga Singapura

Buru Fredy Pratama, Polri Kerja Sama dengan DEA hingga Singapura

Nasional
Prabowo Tersanjung Dinyanyikan 'Kamu Enggak Sendirian' oleh SBY

Prabowo Tersanjung Dinyanyikan "Kamu Enggak Sendirian" oleh SBY

Nasional
Airlangga Yakin Pilpres 2024 Tetap Diikuti Tiga Poros Kekuatan

Airlangga Yakin Pilpres 2024 Tetap Diikuti Tiga Poros Kekuatan

Nasional
Airlangga Sebut Bacawapres Prabowo Segera Ditentukan

Airlangga Sebut Bacawapres Prabowo Segera Ditentukan

Nasional
Alex Sebut Sebut Bukan Pimpinan KPK yang Temui Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI

Alex Sebut Sebut Bukan Pimpinan KPK yang Temui Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI

Nasional
Kritik Pemerintah, Sejumlah Anggota DPR Nilai Percepatan Pilkada Proyek Coba-coba

Kritik Pemerintah, Sejumlah Anggota DPR Nilai Percepatan Pilkada Proyek Coba-coba

Nasional
Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

Nasional
Prabowo Sebut SBY Beri Fondasi Kuat bagi Jokowi Lanjutkan Pembangunan

Prabowo Sebut SBY Beri Fondasi Kuat bagi Jokowi Lanjutkan Pembangunan

Nasional
Ledakan di RS Eka Hospital, Polri Sebut Alat MRI 'Overheat'

Ledakan di RS Eka Hospital, Polri Sebut Alat MRI "Overheat"

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Megawati Ingin Buat Peta 12 Wilayah Tumbuhan RI

Sekjen PDI-P Ungkap Megawati Ingin Buat Peta 12 Wilayah Tumbuhan RI

Nasional
Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Polri: Situasi Sudah Kondusif

Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Polri: Situasi Sudah Kondusif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com