JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap majelis hakim memvonis secara adil terhadap kliennya.
Ia juga berharap putusan yang akan diambil majelis hakim tanpa didasari asumsi belaka.
Hal ini disampaikan Febri jelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang, dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," kata Febri.
Baca juga: Pengacara Harap Majelis Hakim Berdiri Independen dalam Vonis Sambo-Putri
Febri mengungkapkan tidak ada persiapan khusus menjelang pembacaan vonis ini.
Pada intinya, Febri menyatakan, pihaknya mendukung para pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihukum seadil-adilnya.
Sebaliknya, ia berharap pihak yang bukan pelaku dalam kasus ini jangan sampai dihukum hanya karena tekanan.
"Ataupun keriuhan di luar persidangan," tegas dia.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Dalam kasus ini, Putri bersama eks Kadiv Propam Polri sekaligus suaminya, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.