Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Ferdy Sambo, KY Ingatkan Hakim Diawasi Masyarakat

Kompas.com - 13/02/2023, 09:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diawasi masyarakat.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, sejak awal kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dipantau KY, sejumlah lembaga lain, hingga masyarakat.

"Mekanisme pengawasan sebenarnya sudah terbentuk dalam bentuk perhatian publik secara luas," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Menurut Miko, pengawasan dari publik menjadi penting bagi kemandirian hakim dan lembaga peradilan.

Baca juga: Ahli Ungkap 3 Faktor Bakal Jadi Pertimbangan Vonis Ferdy Sambo

Kedua hal itu merupakan prasyarat bagi hakim sehingga bisa memutuskan perkara berdasarkan fakta, hukum, dan rasa keadilan.

"Ini (kemandirian hakim dan peradilan) kata kunci yang tidak bisa dihilangkan," ujar Miko.

Lebih lanjut, Miko mengatakan, apapun hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo dan istrinya harus dihormati.

"Untuk itu, yang perlu dijaga dan dihormati adalah kemandirian hakim agar hakim bebas dalam memberikan putusan," kata Miko.

Baca juga: Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis

Diketahui, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Jumat.

Selain Ferdy Sambo, dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR juga didakwa melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama.

Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai kelima orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Pengacara Harap Majelis Hakim Berdiri Independen dalam Vonis Sambo-Putri

Selain dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dinilai terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Jaksa lantas menuntut mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sedangkan Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.

Jaksa mengatakan, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Apa Jadinya bila Ferdy Sambo dan Putri Tak Divonis Hukuman Terberat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com