JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diawasi masyarakat.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, sejak awal kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dipantau KY, sejumlah lembaga lain, hingga masyarakat.
"Mekanisme pengawasan sebenarnya sudah terbentuk dalam bentuk perhatian publik secara luas," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Menurut Miko, pengawasan dari publik menjadi penting bagi kemandirian hakim dan lembaga peradilan.
Baca juga: Ahli Ungkap 3 Faktor Bakal Jadi Pertimbangan Vonis Ferdy Sambo
Kedua hal itu merupakan prasyarat bagi hakim sehingga bisa memutuskan perkara berdasarkan fakta, hukum, dan rasa keadilan.
"Ini (kemandirian hakim dan peradilan) kata kunci yang tidak bisa dihilangkan," ujar Miko.
Lebih lanjut, Miko mengatakan, apapun hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo dan istrinya harus dihormati.
"Untuk itu, yang perlu dijaga dan dihormati adalah kemandirian hakim agar hakim bebas dalam memberikan putusan," kata Miko.
Baca juga: Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis
Diketahui, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Jumat.
Selain Ferdy Sambo, dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR juga didakwa melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama.
Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai kelima orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Harap Majelis Hakim Berdiri Independen dalam Vonis Sambo-Putri
Selain dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dinilai terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Jaksa lantas menuntut mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sedangkan Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
Jaksa mengatakan, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Apa Jadinya bila Ferdy Sambo dan Putri Tak Divonis Hukuman Terberat?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.