JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasmala Aritonang berharap majelis hakim dapat berdiri secara independen dalam memvonis kedua kliennya.
Hal ini disampaikan Rasmala menjelang persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Mudah-mudahan, walaupun situasi betul-betul full pressure untuk majelis hakim, tetapi tetap bisa berdiri secara independen," ujar Rasmala, dikutip dari Kompas TV, Senin pagi.
Rasmala juga berharap majelis hakim dapat menilai secara jernih dalam perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang sudah berjalan.
"Bisa menilai secara jernih berdasarkan fakta di persidangan dan bisa memutus secara adil bagi semua pihak baik terdakwa, korban, juga masyarakat," terang dia.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tim Gegana Sterilisasi PN Jaksel
Ia menilai majelis hakim saat ini tengah dihadapi dengan tekanan yang begitu besar.
Hal itu tak lepas karena adanya sebagian pihak yang menginginkan Sambo dan Putri dihukum berat.
"Harapannya tentu saja majelis hakim bisa melihat secara jernih. Apalagi dalam situasi hari ini tekanan yang begitu besar, sebagian pihak malah ingin keputusan itu seberat-beratnya sesuai kehendak sebagian pihak," imbuh dia.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.