JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai pengubahan substansi putusan MK merupakan pelanggaran etik serius.
Hal ini disampaikan oleh anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna, merespons diubahnya substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022 atas pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
"Apa bedanya 'dengan demikian' dengan 'ke depan', ya itu tidak perlu Anda tanya-tanya, sudah bisa menyimpulkan sendiri sebenarnya. Ya serius, lah. Itu beda sekali kan. Itu sangat berbeda," kata Palguna kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
"Kalau benar seperti yang didugakan, itu serius. Tapi, kita masih memeriksa," ujarnya lagi.
Baca juga: Babak Baru Pengungkapan Perubahan Substansi Putusan MK soal Pencopotan Aswanto, MKMK Gerak Cepat
Eks hakim konstitusi 2 periode tersebut menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuannya, pengubahan substansi putusan MK seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi.
Hal ini dianggap berbeda dengan kesalahan pengetikan pada draf putusan yang kerap kali dan dianggap lumrah terjadi dalam persidangan.
Kesalahan ketik, menurutnya, sesuatu yang tidak fatal dan dapat seketika diperbaiki.
"Tapi, kalau kasus ini, apalagi kalau mengubah substansi, setahu saya, sepengetahuan saya, belum pernah terjadi. Mudah-mudahan yang terakhir juga. Masak berkali-kali, kasihan mahkamahnya," kata Palguna.
Baca juga: MKMK Akan Periksa Pihak Terkait Perubahan Substansi Putusan MK secara Tertutup
Diketahui, MKMK resmi dilantik pada Kamis (9/2/2023) pagi. Palguna dipilih mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.
Walau baru dilantik, mereka langsung bekerja mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di balik berubahnya substansi putusan MK.
Penggugat pada perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dimintai keterangan pada Kamis siang, hanya selang beberapa waktu usai pelantikan MKMK.
Zico yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan perkara itu mengaku telah menyampaikan kecurigaannya terhadap dua orang hakim konstitusi sebagai dalang perkara ini kepada Palguna cs.
Sebab, keduanya dianggap memiliki akses paling dekat kepada pegawai dibandingkan hakim lainnya.
Baca juga: Semua Hakim Akan Diperiksa soal Perubahan Substansi Putusan oleh MKMK
Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 berkaitan dengan pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan dua kata, tetapi dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan...".
Secara utuh, menurut Zico, yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”.
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.
Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi Isra di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK. Sehingga, penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Babak Baru Pengungkapan Perubahan Substansi Putusan MK soal Pencopotan Aswanto, MKMK Gerak Cepat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.