Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Akan Periksa Pihak Terkait Perubahan Substansi Putusan MK secara Tertutup

Kompas.com - 10/02/2023, 06:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memintai keterangan pihak-pihak terkait secara tertutup dalam upaya mengusut diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

Anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna menilai bahwa mekanisme permintaan keterangan secara tertutup ini memiliki sisi positif tersendiri. Meski sebetulnya, ia mengaku ingin agar permintaan keterangan berlangsung terbuka guna menghindari prasangka publik atas kerja MKMK.

“Kita periksa (tertutup), dia jadi lebih leluasa memberikan keterangan. Anda bayangkanlah kalau dia tahu bahwa dirinya akan disiarkan, langsung pasti lebih terbatas,” kata Palguna kepada awak media ditemui di Gedung MK, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Menurut hakim konstitusi 2 periode tersebut, keterbukaan dan kejujuran para pihak yang dimintai keterangan menjadi kunci penting agar MKMK mendapatkan petunjuk untuk mengusut dugaan pelanggaran etik ini.

“kami perlu kejujurannya itu, keterusterangannya. Itu kan akan sangat membantu langkah kami selanjutnya. Kira-kira ada yang tertinggal atau enggak, yang perlu kami dengar keterangannya itu kan, sangat bergantung pada itu,” ujar Palguna.

Mekanisme permintaan keterangan secara tertutup ini bukan inisiatif MKMK, melainkan sudah menjadi ketentuan.

Secara resmi, mekanisme ini sudah diatur lewat dalam Pasal 26 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tata cara beracara.

“Kan saya harus taat pada hukum acara. Hukum acaranya di PMK mengatakan ini tertutup. Tapi, kalau mau ditanyakan, saya lebih senang terbuka,” ujar Palguna.

Baca juga: 3 Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dilantik, Bakal Bongkar Dugaan Pengubahan Putusan Uji Materi UU MK

Sebagai informasi, MKMK telah dibentuk pada 30 Januari 2023 untuk mengusut dugaan diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

MKMK terdiri dari 3 orang anggota yang baru dilantik pagi tadi.

Palguna dipilih mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

Sejauh ini, MKMK masih berupaya meminta keterangan sejumlah pihak sebelum meregistrasi perkara ini. Tetapi, Palguna belum bisa memastikan kapan pihaknya meregistrasi perkara.

Baca juga: Pakar Nilai Berubahnya Substansi Putusan MK Pelanggaran, Harus Diusut

Pada Kamis (9/2/2023), MKMK telah meminta keterangan dari panitera serta advokat muda Zico Leonard Diagardo Simanjuntak yang merupakan penggugat UU MK dalam perkara yang menyangkut pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto.

Zico pula yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan perkara itu.

MKMK juga akan memintai keterangan dari 8 hakim konstitusi aktif dalam mengusut kasus ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com