JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa semua hakim konstitusi akan dimintai keterangan terkait diubahnya substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Namun, hakim konstitusi aktif, Enny Nurbaningsih disebut tidak akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Enny saat ini berstatus sebagai salah satu anggota MKMK bersama Palguna.
Menurut Palguna, keterangan Enny justru bisa langsung digali pada saat yang sama ketika para anggota MKMK meminta keterangan 8 hakim konstitusi lainnya.
"Enggak (dipanggil untuk dimintai keterangan), dong. Kan bisa (langsung ditanya), 'Benar atau tidak begitu?' Itu kan bisa kita tanyakan juga ke Beliau (Enny)," ujar Palguna kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
"Prof Enny itu kan dalam hal ini bertindak sebagai bagian dari MKMK. Beliau bisa langsung meng-counter kalau ada keterangan hakim yang keliru di situ, justru bisa menjadi senjata (bagi MKMK)," kata dia.
Baca juga: MKMK Punya Waktu Maksimum 45 Hari Usut Perubahan Substansi Putusan MK soal Pencopotan Aswanto
Palguna menganggap bahwa permintaan keterangan dari semua hakim konstitusi sangat penting.
Sebab, semua hakim konstitusi memang sejak awal terlibat dalam proses persidangan suatu perkara, mulai dari pemeriksaan sampai rapat permusyawaratan jelang pembacaan putusan.
"Sampai dengan putusan, apa sih yang diputus waktu itu, itu kan harus kita dengar dulu," kata Palguna.
Para hakim juga membagi peran, siapa hakim konstitusi yang berperan menunjuk dan menjadi drafter (penyusun) putusan.
"Setelah drafter, dirapatkan lagi kan, difinalisasi hasil pekerjaan drafter-nya. Itu lho yang kita harus dengar dulu, baru kita cocokkan dengan di mana ini berubahnya," kata hakim konstitusi 2 periode tersebut.
"Maka, saya bilang tolong tunggulah, nanti kami akan bekerja baik-baik, secermat mungkin," kata Palguna.
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum menjadwalkan kapan permintaan keterangan kepada 8 hakim konstitusi ini akan ditempuh MKMK.
Baca juga: MKMK: Hakim MK yang Terbukti Ubah Substansi Putusan Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
Palguna baru saja dilantik pada pagi tadi, bersama dengan 2 anggota MKMK lainnya.
Ia mewakili unsur tokoh masyarakat, sedangkan Enny mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.
MKMK akan mengusut dugaan diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 yang menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.