Begitu tiba giliran KPU, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia langsung membuka Rapat Kerja dengan menyatakan bahwa seluruh fraksi kompak menolak penataan ulang dapil.
Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang bahkan menafsirkan putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR dan DPRD provinsi.
Politikus PDI-P itu juga menggunakan senjata lain bahwa anggaran KPU untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan.
"Jangan bikin kerja-kerja baru, Pak. Pusing Bapak nanti. Anggaran ora ono (tidak ada)," kata Junimart Girsang kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang hadir di forum itu.
Setelahnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicecar terus-menerus terkait ucapannya soal pemilu sistem proporsional tertutup yang membuat mayoritas partai politik kebakaran jenggot.
Baca juga: Penataan Dapil 2024 Akan Copas 2019, Pakar Ungkap Potensi Masalah Hukumnya
Setelah rapat menjadi molor 2 jam karena bahasan ini, Hasyim meminta maaf.
Malam kian larut dan kesimpulan rapat perihal dapil menjadi kesimpulan pamungkas. Hasyim Asy'ari tak memberi catatan berarti ketika Komisi II menyodorkan draf kesimpulan sepihak yang isinya menyatakan KPU setuju dapil tidak ditata ulang.
Pada akhirnya, penentuan dapil tetap ada pada KPU, meskipun kesimpulan Rapat Kerja tidak bersifat mengikat. Tetapi, tekanan politik itu terlalu besar.
Dalam posisi yang sukar bergerak, KPU akhirnya mencari jalan pintas untuk menjelaskan kepada publik mengapa mereka rela kewenangan menata ulang dapil dibajak oleh partai politik secara tidak langsung.
Jalan pintas itu bernama tebang pilih.
Tebang pilih pertama dilakukan dengan dalih bahwa tak ditata ulangnya dapil DPR RI dan DPRD provinsi merupakan bagian dari prinsip penyusunan dapil yang baik, yaitu berkesinambungan.
Pernyataan ini diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik sehari setelah kesimpulan Rapat Kerja diteken.
Baca juga: KPU Dinilai Tebang Pilih Pertimbangan Hukum MK untuk Cari Pembenaran Copas Dapil
Idham tidak berbohong. Sebab, berkesinambungan memang salah satu prinsip penyusunan dapil.
Namun, di luar itu, ada 6 prinsip lain yang tidak dibicarakan Idham, yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, dan kohesivitas.
Enam prinsip ini jelas tak dipenuhi karena dapil-dapil bermasalah di Lampiran III dan IV UU Pemilu justru dipertahankan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023.